Home / Topics / Finance & Tax / DJP Imbau UMKM Tak Akali Pajak dengan Pecah Usaha
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
DJP Imbau UMKM Tak Akali Pajak dengan Pecah Usaha
October 23, 2025 at 10:31 am-
-
Up::0
Topik yang diangkat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai imbauan kepada pelaku UMKM agar tidak “mengakali” pajak dengan memecah usaha sangat menarik untuk dibahas. Kebijakan pajak final 0,5% sebenarnya dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha kecil dapat bertumbuh tanpa terbebani oleh sistem perpajakan yang kompleks. Namun, ketika ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah aturan dengan memecah usaha agar tetap masuk dalam kategori UMKM, hal tersebut justru merugikan semangat keadilan dan integritas sistem perpajakan nasional.
Pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi ketentuan sesuai dengan perkembangan omzetnya menunjukkan bahwa DJP tidak hanya menekankan kepatuhan formal, tetapi juga kepatuhan moral. Ketika omzet sebuah usaha sudah melampaui Rp4,8 miliar, pelaku usaha seharusnya naik kelas dan melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, penerimaan pajak negara dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dan rasa keadilan antar pelaku usaha dapat terjaga.
Selain itu, upaya pemerintah untuk mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu (financial reporting single window) juga menjadi langkah penting menuju cooperative compliance. Jika pelaporan keuangan antar lembaga menjadi seragam, maka potensi manipulasi data atau pemecahan usaha demi keuntungan pajak bisa diminimalkan. Di sisi lain, transparansi ini juga akan membantu pemerintah membangun basis data perpajakan yang lebih akurat.
Menurut saya, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan edukasi yang kuat kepada pelaku UMKM agar mereka memahami tujuan sebenarnya dari insentif pajak, bukan sekadar melihatnya sebagai celah keuntungan jangka pendek. Bagaimana menurut rekan-rekan di forum, apakah pendekatan pengawasan berbasis data seperti single window system ini akan efektif menekan praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM? Atau justru masih dibutuhkan pendekatan lain seperti pendampingan dan pembinaan secara langsung?
-
Wah, topik yang diangkat Albert ini menarik banget 👏
Setuju banget kalau pajak final 0,5% itu sebenarnya bentuk empowerment, bukan celah buat “main aman” di omzet. Kadang pelaku UMKM belum sepenuhnya paham bahwa naik kelas justru tandanya bisnisnya sehat dan dipercaya. Semangat “pajak sebagai kontribusi” itu yang harus terus dibangun -
Soal financial reporting single window, idenya keren banget sih — bisa jadi game changer buat transparansi pajak. Dengan sistem data yang saling terkoneksi, pemerintah jadi lebih mudah memantau potensi pemecahan usaha tanpa harus bergantung ke pemeriksaan manual. Tapi memang tantangannya di data integration antar instansi, yang masih butuh waktu buat benar-benar sinkron.
-
Setuju juga, edukasi tetap kunci utama. Banyak UMKM belum paham bahwa begitu omzetnya naik di atas Rp4,8 miliar, kewajibannya juga berubah. Kalau pendekatannya terlalu kaku, bisa bikin pelaku usaha malah takut naik kelas. Mungkin kombinasi pengawasan berbasis data plus pendampingan langsung akan lebih efektif ya
-
Kalau menurutku, cooperative compliance ini akan jalan kalau dua sisi sama-sama siap — DJP dengan sistemnya yang transparan, dan wajib pajak dengan kesadarannya untuk jujur dalam laporan. Mungkin menarik juga kalau ke depan ada pilot project single window khusus sektor UMKM, biar bisa diuji dulu sebelum diterapkan luas.
Teman-teman lain ada yang punya pandangan atau pengalaman soal ini? Yuk, share pendapatnya!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:djp tak pajak usaha
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak usaha
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak usaha
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:djp umkm tak pajak usaha
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:djp umkm tak pajak usaha
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:djp umkm tak pajak usaha
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm pajak usaha
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:umkm pajak usaha
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp tak pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak usaha
