Home / Topics / Finance & Tax / Efek Kurs Rupiah dan Pajak Daerah: Industri Ritel Masuk Fase Low Season Lebih Panjang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Lia.
Efek Kurs Rupiah dan Pajak Daerah: Industri Ritel Masuk Fase Low Season Lebih Panjang
June 11, 2026 at 1:53 pm-
-
Up::0
Pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha ritel berupaya menahan kenaikan harga sewa maupun harga jual barang di tengah meningkatnya biaya operasional dan perlambatan aktivitas belanja masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, biaya operasional industri ritel saat ini mengalami kenaikan di tengah periode low season yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik global serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Alphonzus, tekanan biaya terutama berasal dari kenaikan ongkos logistik dan harga gas yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
“Terutama dari sisi harga gas, karena CNG itu memiliki komponen biaya yang terkait dengan dolar AS,” ujar Alphonzus dalam konferensi pers program BINA Holiday & Back to School di Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Selain itu, industri ritel juga menghadapi periode low season yang lebih dalam. Biasanya, aktivitas belanja masyarakat melambat setelah Ramadan dan Idulfitri yang merupakan puncak konsumsi tahunan.
Namun, pada tahun ini periode tersebut berlangsung lebih panjang karena Ramadan dan Idulfitri jatuh lebih awal, yakni pada kuartal I 2026.
“Triwulan II dan triwulan III akan menjadi periode low season yang lebih panjang dibandingkan biasanya,” kata Alphonzus.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah juga menaikkan berbagai jenis pajak daerah untuk menambah pendapatan setelah berkurangnya alokasi dana dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut turut menambah beban operasional pelaku usaha.
“Karena dana alokasi daerah berkurang, beberapa daerah mencari tambahan pendapatan dengan menaikkan pajak-pajak daerah. Ini yang kami alami di sejumlah wilayah sehingga biaya operasional ikut meningkat,” ujarnya.
Meski menghadapi berbagai tekanan tersebut, pengelola pusat perbelanjaan belum berencana menaikkan tarif sewa. Pelaku ritel juga masih berupaya menahan kenaikan harga jual kepada konsumen.
Menurut Alphonzus, menaikkan harga merupakan pilihan terakhir karena berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat.
Karena itu, strategi utama yang ditempuh saat ini adalah mendorong peningkatan penjualan melalui berbagai program promosi dan belanja.
“Opsinya adalah meningkatkan penjualan. Karena itu kami menyelenggarakan berbagai program, termasuk BINA Holiday. Kami juga menyiapkan sejumlah program belanja yang bersifat regional untuk menarik kunjungan dan transaksi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, BINA Holiday & Back to School 2026 merupakan program kolaboratif yang melibatkan sektor ritel, pusat perbelanjaan, pariwisata, transportasi, perhotelan, kuliner, ekonomi kreatif, hingga UMKM. Program tersebut bertujuan mendorong aktivitas belanja dan wisata domestik selama periode libur sekolah.
BINA sendiri merupakan program belanja yang diinisiasi oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak 2024.
Pada penyelenggaraan BINA Lebaran 2026, program tersebut mencatat nilai transaksi sebesar Rp 54,9 triliun atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 53,38 triliun.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak masuk fase
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak industri masuk
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:efek pajak masuk
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masuk
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak industri masuk
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
