Home / Topics / Finance & Tax / Efektif PPh 22 E-Commerce
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by
Finance.
Efektif PPh 22 E-Commerce
July 8, 2026 at 7:15 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Melanjutkan eskalasi berita terkait implementasi PMK 37/2025 yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2026, rilis terbaru dari DDTCNews sore ini (6/7/2026) membawa kita pada aspek yang sangat teknis dan taktis di lapangan: Tata cara pengiriman Surat Pernyataan Bebas Pungut (Omzet di bawah Rp500 Juta) sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing marketplace.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (8) PMK 37/2025, pemerintah memberikan mandat kepada Pihak Lain (penyedia marketplace) untuk menentukan sendiri metode submission informasi tersebut. Sebagai contoh konkret, Shopee sudah mencuri start dengan merilis pengumuman resmi dan membuka jalur upload melalui tiga opsi (Seller Centre Web, Aplikasi Seller Centre, dan Aplikasi Utama Shopee) dengan tenggat waktu maksimal 1 Agustus 2026.
Sebagai praktisi FAT (Finance, Accounting, and Tax), ketentuan ini menuntut kita untuk melihat melampaui sekadar format baku dokumen lampiran regulasi. Ada beberapa titik kritis yang wajib kita mitigasi segera:
1. Tantangan Operasional Multichannel Seller (Fragmentasi Prosedur)
Meskipun idEA kemarin menyatakan bahwa DJP memperbolehkan satu surat pernyataan fisik digunakan bersama, tata cara unggah dan validasinya akan berbeda di setiap platform. Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Shopee dipastikan memiliki UI/UX dan alur birokrasi sistem yang berbeda. Bagi perusahaan ritel atau UMKM berskala menengah yang mengelola puluhan akun toko di berbagai marketplace, proses administrasi ini bisa memicu kejutan operasional (operational bottleneck) jika tidak dieksekusi dengan manajemen dokumentasi yang rapi sebelum deadline.
2. Validasi Sistem Backend Marketplace vs Coretax
Ketika seller mengunggah dokumen tersebut, sistem marketplace akan melakukan flagging status akun menjadi “Bebas Pungut PPh 22”. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai praktisi adalah: seberapa cepat integrasi API antara dashboard internal e-commerce tersebut dengan basis data Coretax DJP dalam melakukan verifikasi? Jika ada keterlambatan sistem (system lag) dalam pemrosesan dokumen yang diunggah mendekati tanggal 1 Agustus, risiko seller terpotong PPh 22 secara otomatis sebesar 0,5% pada transaksi awal Agustus akan sangat tinggi. Proses restitusi atau pemindahbukan (Pbk) atas salah potong ini tentu akan memakan energi tersendiri.
3. Klausul Lepas Tanggung Jawab (Indemnity Clause) dari Marketplace
Perhatikan baik-baik pernyataan Shopee dalam pengumuman tersebut: Kebenaran informasi menjadi tanggung jawab penuh seller. Ini adalah sinyal tegas bahwa marketplace hanya bertindak sebagai agen pemungut administratif. Mereka tidak akan melakukan audit apakah omzet riil Anda benar-benar di bawah Rp500 juta atau tidak. Jika di kemudian hari DJP melakukan cross-check database unifikasi dan menemukan data palsu, marketplace bersih dari tanggung jawab hukum, dan seluruh beban sanksi administrasi plus bunga perpajakan akan langsung ditimpakan ke Wajib Pajak.
Rekomendasi Taktis untuk Forum
Mengingat waktu efektif tinggal sekitar 25 hari lagi, langkah mitigasi yang harus segera kita ambil bersama klien atau tim internal adalah:
-
Segera Unduh Format Resmi: Jangan menunda hingga akhir bulan. Unduh format yang sudah disediakan di pusat edukasi seller masing-masing platform.
-
Siapkan Rekonsiliasi Omzet YTD (Year-to-Date): Pastikan per Juli 2026 ini, akumulasi omzet dari seluruh channel benar-benar belum menyentuh Rp500 juta sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut.
Bagaimana kesiapan di lapangan sejauh yang rekan-rekan FinTax pantau?
-
Apakah marketplace lain selain Shopee tempat klien rekan-rekan bernaung sudah merilis menu upload serupa di seller center mereka?
-
Bagaimana Anda mengantisipasi potensi “salah potong sistem” pada masa transisi awal Agustus nanti?
Mari kita berbagi strategi di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph halo rekan-rekan fintax community
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph halo rekan-rekan fintax community terkait
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berita
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph e-commerce berita
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:efektif pph e-commerce halo rekan-rekan fintax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:efektif pph rekan-rekan fintax community melanjutkan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:efektif pph e-commerce rekan-rekan fintax community
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:e-commerce
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:e-commerce implementasi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:berita terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:terkait