Home / Topics / Finance & Tax / Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Lia.
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT
March 21, 2025 at 10:35 am-
-
Up::0
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda? #eFaktur
Saat mengisi SPT Masa PPN, kita terkadang menghadapi situasi di mana data Faktur Pajak (FP) Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan dalam beberapa kasus bisa terjadi faktur yang tercatat ganda. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak dan berpotensi berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, ada fitur yang bisa digunakan, yaitu tombol “Posting” yang tersedia di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol “Posting”:
Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, sehingga tidak ada informasi yang ketinggalan.
Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN, karena seluruh data faktur pajak yang relevan akan otomatis terintegrasi.
Mengatasi kendala seperti data yang tidak muncul, faktur pajak yang terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan lainnya yang sering muncul pada saat pengisian SPT.
Tombol “Posting” akan memudahkan proses sinkronisasi antara daftar faktur pajak dengan SPT yang telah diisi, sehingga informasi dalam SPT Masa PPN lebih akurat dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Cara kerja tombol “Posting” ini membutuhkan sedikit waktu karena sistem harus melakukan crawling seluruh data baru. Namun, terkadang proses ini mengalami kendala, terutama ketika jumlah data yang diinput sangat banyak atau masih terdapat data yang bergerak, seperti penggantian atau pengkreditan faktur.Jika tombol “Posting” mengalami error atau prosesnya tidak berjalan dengan sempurna, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
Langkah-langkah mengatasi error pada tombol “Posting”: 1️⃣ Kreditkan ulang salah satu faktur pajak yang sudah dicreditkan, kemudian back to approved. 2️⃣ Klik tombol “Posting” ulang di induk SPT untuk memperbarui dan memastikan seluruh data terprefill dengan benar. 3️⃣ Setelah data sudah benar dan sinkron, kembalikan PM (Pajak Masukan) tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang, dan lakukan posting ulang di induk SPT. 4️⃣ Periksa kembali isi SPT untuk memastikan seluruh data faktur pajak sudah terisi dengan lengkap dan akurat.
Proses ini dapat membantu mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pengisian SPT Masa PPN. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan memastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan proses pelaporan.
Catatan: Jika error masih berlanjut setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda bisa mencoba lagi beberapa kali atau menghubungi pihak teknis terkait untuk pengecekan lebih lanjut.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mempermudah proses pelaporan SPT Masa PPN Anda dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak isi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak masukan isi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi spt
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak isi
