Home / Topics / Finance & Tax / FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Rizki Ardi.
FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
February 13, 2025 at 9:30 am-
-
Up::0
FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:24]
✨ Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:
Berikut resume dari KEP tersebut:
✅ Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
✅ Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024.
✅ Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
✅ Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025.
✅ Faktur Pajak: Pengusaha Kena Pajak tertentu tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX)
✅ Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.
✅ Distribusi: Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut FAQ Coretax, [Feb 12, 2025 at 20:32]
84. Siapa saja PKP tertentu yang dimaksud dalam KEP-54?
#eFakturSemua Pengusaha Kena Pajak kini dapat memilih meggunakan e-Faktur Desktop dalam penerbitan Faktur Pajak, yang sebelumnya hanya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39.
—
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut https://t.me/FAQcoretax/284 -
Terima kasih untuk informasi lengkapnya! Ini benar-benar mempermudah bagi seluruh PKP yang ingin memilih antara e-Faktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host. Keputusan KEP-54/PJ/2025 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan aplikasi faktur pajak, yang tentunya sangat bermanfaat bagi pengusaha.
Dengan opsi ini, PKP yang sebelumnya terbatas pada KEP 24 dan KEP 39 kini memiliki kebebasan untuk memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Menarik sekali bagaimana perubahan ini memberikan kemudahan dalam proses administrasi pajak.
Apakah ada pembaruan lebih lanjut terkait perbedaan fitur atau kelebihan masing-masing pilihan antara e-Faktur Desktop dan Host-to-Host?
-
Kalau dibuat FAQ Coretax kayanya bisa jadi kitab yang tebalnya bermeter-meter nih mba
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax feb 2025
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:faq coretax 2025
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
