Home / Topics / Finance & Tax / Indonesia Didorong Masuk CPTPP Mulai 2026, Peluang Ekspansi Ekspor Makin Terbuka
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Indonesia Didorong Masuk CPTPP Mulai 2026, Peluang Ekspansi Ekspor Makin Terbuka
November 27, 2025 at 4:01 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Indonesia terus memperkuat posisi dalam perekonomian global melalui berbagai kerja sama internasional yang strategis, salah satunya dengan mendorong proses aksesi ke Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP). Perjanjian perdagangan bebas berstandar tinggi tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing nasional di kawasan Indo-Pasifik. CPTPP dirancang untuk memperkuat integrasi ekonomi serta konektivitas perdagangan dan investasi antar negara anggotanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ketentuan dalam CPTPP secara umum telah sejalan dengan berbagai kesepakatan internasional yang diikuti Indonesia, seperti WTO, RCEP, ASEAN, hingga proses aksesi OECD. “Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip pada Senin (24/11). Ia menegaskan bahwa CPTPP merupakan perjanjian antar ekonomi yang memberikan peluang strategis bagi Indonesia.
Dorongan aksesi Indonesia ke CPTPP juga mendapat sinyal positif dari Australia. Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia Don Farrell mengumumkan, bahwa Indonesia termasuk dalam empat calon negara yang dinilai memenuhi Prinsip Auckland bersama Uruguay, Uni Emirat Arab, dan Filipina. Australia memutuskan memulai proses aksesi dengan Uruguay dan akan melanjutkan proses untuk tiga negara lainnya, termasuk Indonesia, pada 2026.
Pemerintah Indonesia menyambut baik pengakuan tersebut dan menilai hal itu sebagai indikasi kuat atas kesiapan Indonesia berperan lebih besar dalam integrasi ekonomi regional. Dalam pertemuan bilateral dengan Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, Airlangga menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memajukan proses aksesi CPTPP sebagai bagian dari strategi memperluas hubungan ekonomi internasional.
Keanggotaan Indonesia dalam CPTPP diproyeksikan membawa manfaat signifikan, mulai dari perluasan akses pasar ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia, peningkatan ekspor, hingga bertambahnya arus investasi asing langsung berkat iklim investasi yang lebih transparan dan dapat diprediksi. Sementara bagi blok CPTPP, bergabungnya Indonesia akan memberikan nilai tambah penting dengan memperkuat integrasi regional dan meningkatkan relevansi perjanjian yang saat ini menaungi 12 negara dengan populasi sekitar 590 juta jiwa dan mencakup hampir 15 % PDB global. (Rp)
-
Menarik melihat bagaimana CPTPP tidak hanya memberi benefit bagi Indonesia, tapi juga bagi bloknya sendiri. Dengan ekonomi sebesar Indonesia masuk, relevansi CPTPP meningkat dan integrasi regional di Indo-Pasifik bisa menjadi lebih kuat dan kompetitif.
-
Peluang ekspor ke negara-negara yang belum memiliki FTA bilateral dengan Indonesia mungkin menjadi manfaat yang paling terasa bagi pelaku usaha. Khususnya bagi sektor manufaktur, agribisnis, dan produk bernilai tambah, CPTPP bisa membuka pintu baru yang selama ini sulit ditembus.
-
Masuknya Indonesia ke dalam daftar calon negara yang memenuhi Prinsip Auckland menunjukkan kredibilitas kebijakan ekonomi kita di mata mitra internasional. Jika proses ini berjalan mulus, akses pasar dan peluang investasi bisa meningkat signifikan.
-
Aksesi ke CPTPP bisa menjadi momentum besar bagi Indonesia untuk memperdalam integrasi ekonomi global. Yang menarik, alignment regulasi yang disebut Airlangga menunjukkan bahwa fondasi kita sebenarnya sudah kuat—tinggal eksekusi penyesuaian dan penguatan implementasi.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:mulai
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:mulai 2026
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:masuk
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mulai 2026
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:masuk mulai 2026
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:masuk 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia mulai 2026 peluang makin
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia masuk mulai 2026 makin
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:masuk mulai 2026
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026 makin
