Home / Topics / Finance & Tax / Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029, Pekerja Informal Kini Terlindungi
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
Lia.
Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga 2029, Pekerja Informal Kini Terlindungi
September 19, 2025 at 4:40 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif yang menyasar sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan pekerja.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang terkait insentif bagi UMKM. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 % untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, yang kini dipastikan berlaku sampai 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang dikutip pada Rabu (17/09).
Selain itu, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata juga berlanjut. Skema ini berlaku bagi pekerja di hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 480 miliar untuk tahun depan, sehingga pelaku usaha dan pekerja sektor pariwisata memperoleh kepastian kelanjutan insentif.
Pemerintah turut memperpanjang insentif serupa bagi industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit. Program PPh Pasal 21 DTP ini ditargetkan menyasar 1,7 juta pekerja, dengan alokasi anggaran Rp 800 miliar pada tahun ini yang akan berlanjut di tahun depan.
Kebijakan lain yang juga diputuskan adalah perluasan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika sebelumnya mencakup pekerja informal seperti ojek daring dan ojek pangkalan, kini cakupan diperluas hingga ke petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Program ini ditargetkan menyentuh 9,9 juta pekerja dengan estimasi anggaran Rp 753 miliar, sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan perlindungan sosial lintas sektor. (Rp)
-
Terakhir, yang menurutku cukup revolusioner adalah perluasan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja informal. Tidak lagi hanya ojol, tapi sudah menyentuh petani, nelayan, pedagang, sampai pekerja rumah tangga. Target 9,9 juta pekerja itu besar sekali, dan kalau terealisasi bisa jadi game changer dalam perlindungan sosial di Indonesia. 🚜🎣🏠
-
Selain itu, insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata juga langkah strategis. Dengan gaji pekerja horeka yang sering tidak terlalu tinggi, adanya insentif ini bisa meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan. Anggaran Rp 480 miliar yang disiapkan menurutku cukup signifikan untuk menjaga denyut sektor pariwisata. 🌐✈️
-
Kalau melihat perluasan insentif PPh 21 DTP ke industri padat karya, menurutku ini juga tepat sasaran. Industri alas kaki, tekstil, furnitur, dll. memang sangat padat tenaga kerja, sehingga subsidi pajak langsung terasa dampaknya ke 1,7 juta pekerja. Dengan kondisi global yang masih penuh tantangan, langkah ini bisa bantu menjaga daya saing. 👟🪑👕
-
Terima kasih sudah share update penting ini, Albert 🙏. Menarik melihat bagaimana pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM dengan perpanjangan PPh final 0,5% sampai 2029. Ini jelas bisa jadi sinyal positif buat para pelaku usaha, karena biasanya mereka khawatir insentif hanya berlaku tahunan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak hingga
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:insentif pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak kini
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:hingga
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:insentif pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:insentif pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:insentif pajak pekerja
