Home / Topics / Finance & Tax / Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Pidana dan Pajak? Ini Jawaban Airlangga
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Pidana dan Pajak? Ini Jawaban Airlangga
June 24, 2026 at 7:15 pm-
-
Up::0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Saat ditanya mengenai alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada pembeli surat utang khusus tersebut, Airlangga meminta publik menunggu penjelasan resmi saat instrumen tersebut diluncurkan.
“Nanti dilihat. Nanti pada saat dilaunching,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6).
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi pembelian di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga ditanya mengenai ketentuan yang memperbolehkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Merespons hal itu, Airlangga belum memberikan penjelasan rinci dan hanya menyebut instrumen tersebut nantinya dapat diperjualbelikan di pasar domestik.
“Nanti dicek lagi. Ya itu kan bisa dijual di dalam negeri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50A ayat (9) menyebut pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.
Ketika ditanya apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan tidak adanya rencana pemerintah menggelar tax amnesty baru, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program pengampunan pajak.
“Kan TA sudah pernah dilakukan,” kata dia.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:putih pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pidana pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak