Home / Topics / Finance & Tax / Jangan Lewatin Hal Ini Kalau Mau Raih Keuntungan Menjelang Lebaran!
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 9 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Jangan Lewatin Hal Ini Kalau Mau Raih Keuntungan Menjelang Lebaran!
April 2, 2024 at 2:59 pm-
-
Up::0
Bulan Ramadhan menjadi salah satu momentum yang cukup ditunggu oleh hampir semua orang, khususnya untuk umat muslim. Di bulan ini, perusahaan punya peluang yang lebih besar buat ningkatin omzet dan labannya. Karena apa? Yak betul, karena perilaku konsumsi masyarakat juga akan cenderung menningkat!
Apalagi kalo waktu lebaran udah semakin dekat, orang-orang pastinya udah mulai banyak yang nyiapin untuk beli baju lebaran, atau beli dan bikin macam-macam kue, dan lain sebagainya. Tapi kita harus punya strategi yang mantep dan keren biar bisa manfaatin peluang lebaran ini sebaik mungkin. Caranya gimana?
Caranya gini:
1. Siapin persediaan produk yang cukup
Cara pertama yang harus dilakuin adalah menjaga supaya inventory (persediaan) selalu cukup. Amannya persediaan produk bisa ditambah 2 sampai 4 kali lipat dari jumlah normal. Perusahaan juga harus dapat menyeimbangkan produksi dengan kebutuhan dan permintaan konsumen.
2. Siapin juga gudang penyimpanan yang cukup biar usaha di bulan Ramadhan ini lancar
Nah, karena jumlah unit yang disimpan akan bertambah, maka umumnya biaya untuk menyimpan di gudang juga bakal ikut bertambah. Tapi ini gak begitu signifikan, karena jumlah pembelian yang meningkat seharusnya bikin stok barang di gudang juga cepat habisnya.
3. Jangan lupa juga buat mempertimbangkan safety stock & lead time
Batas aman dan waktu tunggu ini emang ga terlalu berpengaruh di awal-awal Bulan Ramadhan. Cuma kalo udah mendekati hari Lebaran, arus transportasi pasti bakal lebih rame dan padat (biasalah pada pulkam..). Makanya kamu harus memperhitungkan Lead Time dan Safety Stock ini biar bisa jalan sesuai rencana.
4. Kasih promo atau paket bundling spesial lebaran!
Ciattt, siapa sih yang ga suka promo?! Pasti semua orang suka kaan! Perusahaan bisa kasih bonus bagi produk yang ga ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, biar produk lainnya bisa laku terjual juga~
Bisa juga kasih promo buy 1 get 1 free, atau kasih kupon spesial Ramadhan.
Kamu juga bisa bikin promo lebaran yang diganti setiap minggu, hal ini supaya calon pembeli bisa cepet-cepet check out karena takut keabisan promonya. Eits, tapi jangan terlalu cepet dan jangan kelamaan juga yaa buat nentuin jangka waktunya!
5. Tambahin jam layanannya juga
Karena ini spesial Ramadhan, perusahaan juga bisa banget untuk nambah jam layanan di waktu yang tepat buat jualan dan promosi, seperti setelah sahur, atau pas menjelang buka puasa, atau menjelang tengah malam. Dijamin cara ini ampuh deh!
Oke, itu dia beberapa tips dan cara jitu supaya bisnis kamu bisa dapetin cuan sebanyak-banyaknya di detik-detik menjelang lebaran ini. Untungnya di Jurnal udah ada fitur yang mendukung juga, udah bisa bikin diskon, bundling produk, dan atur stok barang otomatis pake fulfillment! Udah siap banget deh buat tempur lebaran~
Ada yang punya tips menarik lainnya? Coba spill di kolom komentar yaa! ^^
-
Wah, artikel ini sangat bermanfaat! Menjelang Lebaran memang banyak peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak penjualan. Terutama dengan tips seperti menyiapkan stok yang cukup, menawarkan promo menarik, hingga menambah jam layanan untuk menyasar waktu-waktu spesial seperti setelah sahur dan menjelang buka puasa. Saya setuju banget, strategi yang tepat bisa memberikan keuntungan besar selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
Salah satu hal yang menurut saya juga penting adalah menjaga kualitas layanan. Di tengah meningkatnya permintaan, memberikan pengalaman pelanggan yang menyenangkan akan bikin mereka kembali lagi. Kalau ada tips lain, pasti bakal seru juga untuk dibahas!
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:hal menjelang
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:hal mau
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mau
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mau
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:hal mau
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:jangan mau
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:jangan mau keuntungan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:hal mau
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kalau
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mau
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:hal
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:jangan
