Home / Topics / Finance & Tax / Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? 😮📊
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? 😮📊
July 10, 2025 at 1:46 pm-
-
Up::0
Hai #Fintaxers! 🧑💼👩💼
Kabar pajak terhangat zaman now nih: sejak implementasi Coretax Administration System (CAS), Ditjen Pajak secara resmi mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN yang harus dilaporkan. Jadi bukan sekadar ubah tampilan ya, tapi juga ubah sistem dan format pelaporan! 🤯
Perubahan ini diatur melalui PMK 81/2024 dan diperkuat lewat dua peraturan pelaksana: PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Mulai masa pajak Januari 2025, SPT Masa PPN dibagi jadi 4 jenis utama, bukan lagi pakai kode 1111 atau 1107 yang dulu sering kita dengar.
Yuk, intip 4 jenis SPT Masa PPN zaman now berikut ini:
1. SPT Masa PPN bagi PKP
Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lapor PPN dan PPnBM, termasuk pengkreditan pajak masukan vs keluaran, plus pelunasan pajak. Yang unik, PKP juga bisa sekaligus bertindak sebagai pemungut PPN!2. SPT Masa PPN bagi PKP dengan pedoman penghitungan pengkreditan PM
Cocok buat PKP dengan omzet kecil yang pakai pedoman khusus kredit pajak masukan. Simpel, tapi tetap harus patuh aturan, ya.3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN & Pihak Lain Non-PKP
Kalau kamu termasuk bendahara pemerintah atau entitas non-PKP yang ditunjuk Menkeu, wajib pakai SPT ini untuk lapor pemungutan dan penyetoran PPN/PPnBM.4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE
Nah ini khusus buat pelaku usaha digital luar negeri yang jualan lewat sistem elektronik (alias e-commerce) ke Indonesia. Boleh pakai Bahasa Indonesia atau Inggris!Yang makin keren, sekarang tiap SPT ada format dan lampiran khususnya. Misalnya, SPT PKP lengkap dengan Formulir A1 sampai C. Ada daftar ekspor, pajak masukan bisa/kaga dikreditkan, sampai daftar pajak yang dipungut pihak lain. 😎📄
Intinya sih, DJP makin niat banget transformasi digital. Jadi sebagai wajib pajak kekinian, kita juga wajib melek sistem dan jangan sampai telat adaptasi. Udah bukan zamannya ngelapor pajak pakai cara lama. 😅
💡 Tips zaman now:
• Selalu cek aturan terbaru DJP
• Ikuti pelatihan e-SPT atau aplikasi coretax
• Gabung di komunitas kayak #Fintax biar gak ketinggalan update!Kalau kamu udah coba SPT versi baru ini, share dong pengalamanmu di kolom komentar! Gampang atau malah makin ribet? Diskusi yuk~ 💬👇
-
Wah, makasih infonya, Albert! 🫶 Ini ngebantu banget buat kita yang lagi adaptasi sama sistem baru di coretax.
Jujur ya, awalnya sempat kaget juga pas tahu format SPT Masa PPN sekarang udah beda total. Kirain cuma perubahan teknis di sistem, ternyata struktur dan jenis SPT-nya juga dirombak habis-habisan 😅. Tapi menurutku ini langkah maju sih, apalagi DJP udah nyesuaiin sama kebutuhan zaman digital sekarang.
Yang menarik tuh SPT untuk PMSE ya kita bisa pakai Bahasa Inggris segala! Berasa makin global ya sistem perpajakan kita 🤓🌍.
Tapi ya itu… transisi ke sistem baru pasti ada tantangannya. Aku sih berharap DJP bisa kasih lebih banyak simulasi dan panduan praktis, biar wajib pajak nggak bingung terutama yang masih awam sama coretax.
Kalo ada yang udah pernah coba, boleh dong sharing step-by-step-nya! 😄
-
Terima kasih banget, Lia, sudah berbagi pengalaman dan insightnya! 🙌
Iya nih, aku juga ngerasain awalnya agak “shock” sama perubahan SPT Masa PPN yang sekarang bener-bener beda, bukan cuma kosmetik. Tapi memang seperti kamu bilang, ini justru jadi langkah besar buat DJP nyesuain sistem ke era digital yang makin kompleks dan global.
Setuju banget soal perlunya simulasi dan panduan praktis yang lebih lengkap. Mungkin DJP bisa juga tambah video tutorial atau webinar interaktif supaya WP yang baru mulai makin paham. Apalagi buat pelaku UMKM dan PMSE yang mungkin belum terlalu familiar dengan sistem Coretax.
Kalau aku pribadi, saat coba lapor SPT baru kemarin, tips yang aku pegang:
Pastikan data rekening dan identitas WP sudah up-to-date di sistem dulu.
Ikuti langkah di Coretax sesuai panduan resmi, jangan buru-buru.
Manfaatkan fitur helpdesk dan komunitas seperti ini buat tanya kalau bingung.
Kalau kamu atau teman-teman lain ada tips praktis atau kendala pas pakai SPT baru, share yuk supaya kita sama-sama lebih paham!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:jenis spt ppn tahu
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tahu
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:jenis tahu
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:spt masa resmi tahu
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:masa resmi tahu
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:spt masa resmi tahu
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:resmi tahu
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tahu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:resmi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:resmi tahu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:spt tahu
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:jenis masa ppn
