Home / Topics / Finance & Tax / Kemenkeu Matangkan Regulasi Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak: Apa Dampaknya
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Kemenkeu Matangkan Regulasi Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak: Apa Dampaknya
December 4, 2025 at 10:09 am-
-
Up::0
Perkembangan terbaru terkait penyusunan regulasi khusus mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak menurut saya menjadi salah satu isu paling penting untuk kita cermati. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki SE-05/PJ/2022 sebagai pedoman pengawasan, tetapi belum ada PMK yang secara spesifik mengatur mekanisme end-to-end. Dengan adanya proses harmonisasi RPMK bersama DJPP, tampaknya pemerintah ingin membuat kerangka yang lebih jelas, konsisten, dan dapat dievaluasi secara transparan.
Yang menarik adalah bahwa pengawasan DJP selama ini terbagi menjadi 2 jenis utama: Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Dalam praktik, dua jenis pengawasan ini seringkali bersinggungan, terutama ketika WP memiliki histori kepatuhan tertentu. Keduanya juga memiliki implikasi yang berbeda terhadap administrasi internal perusahaan maupun beban kepatuhan sehari-hari. Dengan adanya PMK baru, akan sangat membantu jika tata cara, batas waktu, serta kriteria risiko dipertegas sehingga meminimalkan persepsi subjektif.
Di sisi lain, mekanisme P2DK dan SP2DK selama ini masih menjadi titik kritis dalam hubungan antara fiskus dan WP. Banyak WP yang masih menganggap SP2DK sebagai “surat yang menakutkan”, padahal sejatinya itu hanya permintaan klarifikasi data. Harapannya, regulasi baru nanti bisa menyertakan standar komunikasi yang lebih terarah dan ramah WP, sehingga interaksi tidak lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari pendidikan kepatuhan.
Perubahan lain yang menurut saya sangat penting adalah penerapan teknologi dalam pengawasan. DJP sudah mulai memanfaatkan AI bernama ARVITA sejak 2024. Jika teknologi ini digunakan secara bijak, ia bisa membantu fiskus melakukan analisis data lebih cepat, mengurangi potensi human error, dan meningkatkan akurasi profiling risiko WP. Namun, tentu saja masih ada pertanyaan: bagaimana DJP memastikan fairness dari algoritma, mengingat data pajak sangat sensitif dan beragam?
Selain soal pengawasan, berita tentang fitur pembatalan kode billing di Coretax juga sangat melegakan bagi banyak WP. Selama ini, menunggu kode billing kedaluwarsa selama 7 hari hanya untuk memperbaiki konsep SPT terasa sangat tidak efisien. Dengan fitur pembatalan, proses bisa menjadi lebih cepat dan adaptif. Saya melihat ini sebagai langkah kecil, tetapi berdampak besar pada pengalaman pengguna sistem Coretax.
Topik lain yang tak kalah menarik adalah adanya supertax deduction 200% bagi perusahaan yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Skema ini tampaknya dirancang bukan hanya untuk menarik partisipasi, tetapi juga untuk membangun sense of ownership swasta dalam proyek nasional. Pertanyaannya: apakah insentif sebesar ini akan cukup menarik bagi perusahaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global?
Di bagian akhir, isu penurunan ACR menjadi 0,83% pada 2024 juga patut dicermati. Angka tersebut menunjukkan bahwa cakupan pemeriksaan menurun dibanding tahun sebelumnya. Apakah ini terjadi karena efisiensi akibat digitalisasi dan pengawasan berbasis data? Atau justru karena keterbatasan sumber daya pemeriksa? Rasanya ini akan menjadi indikator yang perlu dipantau seiring lahirnya PMK baru.
Secara keseluruhan, rangkaian perkembangan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan kita sedang bergerak menuju model yang lebih data-driven, lebih terintegrasi, dan (semoga) lebih ramah bagi WP. Namun tentu saja, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Menurut rekan-rekan di Fintax Community, apa yang paling harus diprioritaskan dalam PMK baru pengawasan kepatuhan? Apakah standardisasi risk-based monitoring, transparansi prosedur SP2DK, atau justru peningkatan kapasitas fiskus dalam penggunaan AI seperti ARVITA?
-
-
-
-
“Wah sangat informatif! Menurut saya yang paling penting adalah standardisasi prosedur SP2DK. Banyak sekali WP yang bingung ketika dapet surat itu, sampe jadi takut tanpa alasan. Kalau ada standar komunikasi yang jelas dan ramah, pastinya hubungan fiskus-WP jadi lebih baik deh.”
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:baru pengawasan kepatuhan wajib pajak apa
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:baru pajak apa
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu wajib pajak apa
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu baru kepatuhan wajib pajak apa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:baru wajib pajak apa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:regulasi baru wajib pajak apa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:regulasi baru pengawasan kepatuhan pajak apa
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu pengawasan kepatuhan wajib pajak apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kepatuhan wajib pajak apa
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kepatuhan wajib pajak apa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu pengawasan kepatuhan wajib pajak apa
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:regulasi pengawasan kepatuhan wajib pajak apa
