Home / Topics / Finance & Tax / Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Konsultan Pajak Kini Wajib Laporkan Data Klien Tiap Bulan, Sudah Tahu?
April 17, 2026 at 10:47 am-
-
Up::0
Otoritas pajak semakin memperketat pengawasan aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi lengkap mengenai klien yang mereka tangani.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 ini juga mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kini, lembaga tersebut masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP.
Dalam beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang wajib dilaporkan. Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Ada empat kelompok utama data yang wajib dilaporkan:
Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup setidaknya 27 elemen, mulai dari nama, NPWP, sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan dari otoritas terkait.
Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini memuat perubahan profil seperti peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem.
Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini mencakup kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, hingga hasil penelitian otoritas.
Keempat, yang menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci data klien konsultan pajak.
Dalam laporan ini terdapat 19 elemen data, meliputi identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga rincian kewajiban pajak yang ditangani.
Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan rutin, DJP berpotensi memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026.
Tak hanya konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pelaporan. Dalam PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini wajib menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak di Indonesia.
-
terima kasih informasinya, so helpful
-
Ada 4 jenis data:
identitas, riwayat, laporan tahunan, dan… klien.Yang terakhir ini bukan data,
ini plot twist. -
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib laporkan tahu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib tahu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib data tahu
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib laporkan data
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib tahu
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib tiap bulan tahu
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kini wajib laporkan tiap tahu
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib tahu
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib data tahu
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib bulan