Home / Topics / Finance & Tax / Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Lia.
Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
August 22, 2025 at 12:36 pm-
-
Up::0
Seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang memperkenalkan sistem Coretax. Salah satu perubahan signifikan yang patut dicermati oleh wajib pajak adalah kewajiban untuk melakukan koreksi fiskal per akun. Hal ini menjadi topik hangat yang dibahas dalam berita DDTCNews pada Jumat (22/8/2025), yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak agar dapat menyusun SPT dengan benar dan tepat.
Pada sistem SPT sebelumnya, koreksi fiskal positif dan negatif dapat dilakukan dalam bentuk total untuk seluruh laporan laba rugi. Namun, dengan penerapan Coretax, DJP mengharuskan wajib pajak untuk mengoreksi fiskal ini per akun, yang berarti setiap akun laba rugi harus disesuaikan secara terpisah, baik untuk koreksi fiskal positif maupun negatif. Hal ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian lebih saat melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, mengingat setiap elemen akun yang terlibat harus diperiksa dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP, melalui Fungsional Penyuluh Pajak, Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah penghasilan atau mengurangi biaya komersial, sedangkan koreksi fiskal negatif bertujuan untuk mengurangi penghasilan atau menambah biaya. Koreksi ini dilakukan dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 untuk wajib pajak orang pribadi, dan Lampiran 1A hingga 1L untuk wajib pajak badan.
Dengan begitu, tiap koreksi harus tercermin secara rinci pada kolom penyesuaian fiskal dalam laporan laba rugi, yang mencakup kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang ada. Ada total 11 kode untuk penyesuaian fiskal positif dan 4 kode untuk penyesuaian fiskal negatif, yang semuanya harus dicantumkan dengan benar dalam SPT.
Hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah objek pajak tidak final, yang berarti nilai akun yang sudah dikurangi dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan PPh final. Koreksi fiskal ini penting untuk memastikan bahwa penghitungan objek pajak menjadi tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain perubahan teknis pada pelaporan SPT, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu dicermati, seperti target penerimaan negara yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Di tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp3.147 triliun, yang meliputi pendapatan dari PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa strategi optimalisasi pendapatan negara akan mencakup perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Namun, di tengah upaya peningkatan penerimaan, pemerintah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha, agar tidak memberatkan mereka dengan kebijakan yang terlalu memberatkan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan dalam penegakan kepatuhan pajak dan pencapaian target penerimaan negara yang realistis.
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang mengadopsi sistem Coretax memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dari para wajib pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan per akun bukan hanya sekadar kewajiban teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Jadi, bagi kamu yang bergerak di dunia pajak atau sedang mempersiapkan pelaporan pajak, pastikan untuk mengikuti ketentuan ini dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada masalah di kemudian hari.
-
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:koreksi fiskal per akun tahunan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:per 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:per spt tahunan 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:per akun 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:per akun spt tahunan 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:per akun 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per tahunan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:per
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:koreksi per spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per 2025
