Home / Topics / Finance & Tax / Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months ago by
Lia.
Koreksi Fiskal Per Akun dalam SPT Tahunan 2025
August 22, 2025 at 12:36 pm-
-
Up::0
Seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang memperkenalkan sistem Coretax. Salah satu perubahan signifikan yang patut dicermati oleh wajib pajak adalah kewajiban untuk melakukan koreksi fiskal per akun. Hal ini menjadi topik hangat yang dibahas dalam berita DDTCNews pada Jumat (22/8/2025), yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak agar dapat menyusun SPT dengan benar dan tepat.
Pada sistem SPT sebelumnya, koreksi fiskal positif dan negatif dapat dilakukan dalam bentuk total untuk seluruh laporan laba rugi. Namun, dengan penerapan Coretax, DJP mengharuskan wajib pajak untuk mengoreksi fiskal ini per akun, yang berarti setiap akun laba rugi harus disesuaikan secara terpisah, baik untuk koreksi fiskal positif maupun negatif. Hal ini memerlukan kehati-hatian dan ketelitian lebih saat melakukan perhitungan dan pelaporan pajak, mengingat setiap elemen akun yang terlibat harus diperiksa dan disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP, melalui Fungsional Penyuluh Pajak, Rohmat Arifin, menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah penghasilan atau mengurangi biaya komersial, sedangkan koreksi fiskal negatif bertujuan untuk mengurangi penghasilan atau menambah biaya. Koreksi ini dilakukan dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 untuk wajib pajak orang pribadi, dan Lampiran 1A hingga 1L untuk wajib pajak badan.
Dengan begitu, tiap koreksi harus tercermin secara rinci pada kolom penyesuaian fiskal dalam laporan laba rugi, yang mencakup kode penyesuaian fiskal sesuai dengan pilihan yang ada. Ada total 11 kode untuk penyesuaian fiskal positif dan 4 kode untuk penyesuaian fiskal negatif, yang semuanya harus dicantumkan dengan benar dalam SPT.
Hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah objek pajak tidak final, yang berarti nilai akun yang sudah dikurangi dengan penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan PPh final. Koreksi fiskal ini penting untuk memastikan bahwa penghitungan objek pajak menjadi tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain perubahan teknis pada pelaporan SPT, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu dicermati, seperti target penerimaan negara yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Di tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp3.147 triliun, yang meliputi pendapatan dari PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya. Untuk mencapai target tersebut, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa strategi optimalisasi pendapatan negara akan mencakup perbaikan sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.
Namun, di tengah upaya peningkatan penerimaan, pemerintah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha, agar tidak memberatkan mereka dengan kebijakan yang terlalu memberatkan. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan dalam penegakan kepatuhan pajak dan pencapaian target penerimaan negara yang realistis.
Pada akhirnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang mengadopsi sistem Coretax memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dari para wajib pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan per akun bukan hanya sekadar kewajiban teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Jadi, bagi kamu yang bergerak di dunia pajak atau sedang mempersiapkan pelaporan pajak, pastikan untuk mengikuti ketentuan ini dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada masalah di kemudian hari.
-
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per 2025
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per akun
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per spt tahunan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:fiskal per spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per spt tahunan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per tahunan 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:per akun 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:per spt tahunan 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:fiskal per
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:koreksi fiskal per akun
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:per spt tahunan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:per akun 2025
