Home / Topics / Finance & Tax / menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax
February 6, 2025 at 2:01 pm-
-
Up::0
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak? #RegistrasiKondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak. Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan? Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax [klik di sini] Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Caranya [coming soon] Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan? Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax. Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah Ubah/pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.
Jadi, jika istri sudah punya NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami: Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE) untuk NPWP istri. Pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga adalah tanggungan. Bila sudah NE dan masuk UPK/DUK, maka SPT Tahunan Kepala Keluarga mewakili Istri atau anggota keluarga yang sudah ada di DUK. NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:istri
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:npwp coretax
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email! Kamu Salah Satunya?Guys, ada info penting banget nih dari Ditjen Pajak (DJP), khususnya buat kita yang udah punya NPWP dan statusnya sebagai Wajib Pajak…13 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:npwp coretax
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:istri
-
Tidak Bisa Buat A1 untuk Pegawai Resign dg NPWP SementaraSaya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal…19 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:npwp coretax
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai…21 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikan…21 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax
-
Tax Update: Government-Borne Article 21 Income Tax IncentiveIn late 2024, Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto, announced a series of fiscal stimulus packages for 2025. In a press…20 Mar 2025 • Finance & TaxAllTerkait:npwp
-
Update XML Versi 1.5 untuk Faktur Keluaran dan Retur Faktur Masukan (01/03/2025)Hallo teman-teman Fintax Community, Kami ingin memberikan informasi penting terkait pembaruan terbaru pada XML versi 1.5 yang berlaku mulai tanggal 1 Maret…2 Mar 2025 • Finance & TaxAllTerkait:coretax