Home / Topics / Finance & Tax / WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Lia.
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
May 15, 2025 at 11:40 am-
-
Up::1
Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tenggat waktu ini dihitung sejak tanggal yang tercantum pada SP2DK, tanggal pengiriman (jika dikirim via pos atau kurir), atau tanggal penyerahan langsung oleh petugas pajak.
Tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan melalui tiga cara utama:
1. Secara langsung melalui pertemuan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau saat kunjungan lapangan oleh petugas pajak.
2. Melalui media audio visual, seperti Zoom atau Microsoft Teams, jika tersedia sarana pendukung yang memadai.
3. Secara tertulis, baik melalui penyampaian SPT, surat fisik (langsung, pos, atau faks), maupun secara elektronik melalui DJP Online atau Coretax, dengan catatan bahwa SP2DK juga diterima WP secara elektronik.Jika SP2DK dikirim lewat Coretax, idealnya tanggapan juga disampaikan melalui platform yang sama untuk menjaga kepraktisan dan kecepatan komunikasi. WP pun diperbolehkan menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika WP tidak sempat merespons dalam 14 hari? Meski tidak ada aturan eksplisit tentang perpanjangan, Kepala KPP memiliki diskresi untuk mempertimbangkan dan menerima tanggapan yang terlambat, dengan melihat itikad baik WP, tingkat risiko ketidakpatuhan, serta efisiensi dalam proses pengawasan.
Sudahkah WP Anda siap menghadapi SP2DK dengan sigap? Yuk, diskusikan pengalaman atau pertanyaan rekan-rekan di kolom komentar!
-
Sebagai WP berharap jangan sampai dapat SP2DK. Terimakasih atas informasi yang sangat berguna ini pak Albert. Batas waktu 14 hari memang harus jadi perhatian serius agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Pilihan cara tanggapan yang fleksibel, mulai dari tatap muka sampai online, tentu memudahkan WP untuk merespons sesuai kondisi masing-masing. Menarik juga bahwa Kepala KPP bisa memberi kelonggaran kalau ada itikad baik. Semoga WP semakin paham dan siap menghadapi SP2DK dengan tenang dan tepat waktu!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan secara pajak tanggal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan secara pajak jika
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all lewat coretax perpajakan coretax lewat hari
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all lewat coretax tax coretax lewat pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all coretax waktu hari secara pajak
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan coretax pajak atas
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan waktu secara rekan
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai…21 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all coretax waktu hari pajak bahwa
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan waktu hari secara pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tax perpajakan coretax waktu hari secara
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan lewat secara pajak surat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan secara rekan pajak jika
