Home / Topics / Finance & Tax / WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 months ago by
Lia.
WP Dapat Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?
May 15, 2025 at 11:40 am-
-
Up::1
Bagi rekan-rekan yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penting untuk diketahui bahwa berdasarkan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak (WP) diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk memberikan tanggapan. Tenggat waktu ini dihitung sejak tanggal yang tercantum pada SP2DK, tanggal pengiriman (jika dikirim via pos atau kurir), atau tanggal penyerahan langsung oleh petugas pajak.
Tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan melalui tiga cara utama:
1. Secara langsung melalui pertemuan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau saat kunjungan lapangan oleh petugas pajak.
2. Melalui media audio visual, seperti Zoom atau Microsoft Teams, jika tersedia sarana pendukung yang memadai.
3. Secara tertulis, baik melalui penyampaian SPT, surat fisik (langsung, pos, atau faks), maupun secara elektronik melalui DJP Online atau Coretax, dengan catatan bahwa SP2DK juga diterima WP secara elektronik.Jika SP2DK dikirim lewat Coretax, idealnya tanggapan juga disampaikan melalui platform yang sama untuk menjaga kepraktisan dan kecepatan komunikasi. WP pun diperbolehkan menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika WP tidak sempat merespons dalam 14 hari? Meski tidak ada aturan eksplisit tentang perpanjangan, Kepala KPP memiliki diskresi untuk mempertimbangkan dan menerima tanggapan yang terlambat, dengan melihat itikad baik WP, tingkat risiko ketidakpatuhan, serta efisiensi dalam proses pengawasan.
Sudahkah WP Anda siap menghadapi SP2DK dengan sigap? Yuk, diskusikan pengalaman atau pertanyaan rekan-rekan di kolom komentar!
-
Sebagai WP berharap jangan sampai dapat SP2DK. Terimakasih atas informasi yang sangat berguna ini pak Albert. Batas waktu 14 hari memang harus jadi perhatian serius agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Pilihan cara tanggapan yang fleksibel, mulai dari tatap muka sampai online, tentu memudahkan WP untuk merespons sesuai kondisi masing-masing. Menarik juga bahwa Kepala KPP bisa memberi kelonggaran kalau ada itikad baik. Semoga WP semakin paham dan siap menghadapi SP2DK dengan tenang dan tepat waktu!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:waktu
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:dapat waktu
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:dapat waktu coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:dapat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu hari bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu bisa
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:dapat waktu bisa
