Apakah anda mencari sesuatu?

menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax

February 6, 2025 at 2:01 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak? #RegistrasiKondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak. Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan? Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax [klik di sini] Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Caranya [coming soon] Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan? Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax. Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah Ubah/pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.
        Jadi, jika istri sudah punya NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami: Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE) untuk NPWP istri. Pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga adalah tanggungan. Bila sudah NE dan masuk UPK/DUK, maka SPT Tahunan Kepala Keluarga mewakili Istri atau anggota keluarga yang sudah ada di DUK. NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!