Home / Topics / Finance & Tax / Menkeu Purbaya: Pembenahan Iklim Investasi Jadi Kunci Akselerasi Ekonomi
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Menkeu Purbaya: Pembenahan Iklim Investasi Jadi Kunci Akselerasi Ekonomi
December 8, 2025 at 8:58 am-
-
Up::0
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pentingnya pembenahan iklim investasi menurut saya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menyoroti tantangan struktural yang selama ini menghambat masuknya modal asing maupun ekspansi investasi domestik. Fakta bahwa Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga—seperti Vietnam, Thailand, Singapura, dan Malaysia—sebenarnya bukan isu baru, namun contohnya semakin terlihat jelas, salah satunya dari keputusan Nvidia memilih Malaysia sebagai lokasi investasi teknologi maju. Ini menunjukkan bahwa daya saing kita masih memerlukan perbaikan mendasar, terutama dalam aspek kepastian regulasi, efisiensi birokrasi, dan stabilitas kebijakan.
Pembentukan Task Force Debottlenecking menjadi langkah yang cukup strategis, terutama karena pemerintah ingin menjadikan kondisi lapangan sebagai acuan utama penyusunan kebijakan. Selama ini, banyak regulasi yang lahir dari meja birokrasi, bukan dari realita yang dihadapi pelaku usaha. Dengan model bottom-up seperti ini, peluang keberhasilan kebijakan menjadi jauh lebih besar. Apalagi Menkeu menyatakan kesediaannya memimpin langsung sidang debottlenecking secara berkala, bahkan mengalokasikan satu hari penuh untuk proses tersebut. Ini menunjukkan komitmen yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga operasional.
Melihat rekam jejak pemerintahan sebelumnya yang pernah menyelesaikan 193 kasus debottlenecking senilai Rp 894 triliun (2016–2019), ada alasan untuk optimis. Jika mekanisme ini dimaksimalkan kembali, perbaikan ekosistem investasi bisa terjadi jauh lebih cepat dan lebih terukur. Pendekatan “dari lapangan ke regulasi” seperti yang disampaikan Menkeu merupakan pola yang sebenarnya sudah lama diharapkan pelaku usaha, mengingat seringnya kebijakan top–down tidak menyentuh akar masalah.
Selain itu, fokus pemerintah pada pengetatan pengawasan barang ilegal impor juga menjadi poin penting. Jika pasar domestik terus dibanjiri barang yang tidak melalui jalur resmi, industri lokal akan selalu berada dalam posisi kalah. Penindakan terhadap barang bekas ilegal di perbatasan adalah langkah logis untuk melindungi kapasitas industri dalam negeri. Ketika pasar domestik kuat, permintaan terjaga, dan industri terlindungi, investasi akan lebih tertarik masuk—karena ekosistemnya sehat.
Dengan kombinasi kolaborasi fiskal–moneter, perbaikan iklim investasi, serta perlindungan pasar domestik, target pertumbuhan ekonomi 6% di tahun depan hingga 8% dalam kurun 4–5 tahun tentu ambisius. Namun, target ini masih masuk akal jika konsistensi kebijakan benar-benar terjaga dan hambatan-hambatan struktural dapat diselesaikan secara sistematis.
Bagi saya, inti dari pernyataan Menkeu sebenarnya adalah ajakan untuk memperbaiki cara kerja kebijakan ekonomi: lebih responsif, lebih grounded pada realita lapangan, dan lebih siap menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri.
Pertanyaan untuk rekan-rekan FINTAX Community:
Menurut Anda, hambatan terbesar apa yang selama ini paling menghalangi arus investasi masuk ke Indonesia: birokrasi, kepastian hukum, infrastruktur, atau faktor SDM?
Apakah pendekatan debottlenecking yang dipimpin langsung oleh Menkeu cukup efektif untuk memperbaiki iklim investasi, atau diperlukan perubahan regulasi yang lebih fundamental?
Bagaimana pendapat Anda tentang target pertumbuhan ekonomi 6–8%? Terlalu optimis atau realistis?
Sangat menarik mendengar pandangan dari komunitas, terutama dari teman-teman yang berkecimpung langsung dalam sektor keuangan, perpajakan, atau investasi. -
Analisisnya sangat komprehensif. Saya setuju bahwa isu terbesar bukan sekadar insentif investasi, tapi konsistensi regulasi. Karena tanpa kepastian, bahkan fasilitas pajak paling menarik pun tidak cukup untuk mengimbangi risiko ketidakpastian kebijakan.
-
Pendekatan debottlenecking memang menjanjikan, apalagi kalau benar-benar berbasis fakta lapangan. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada koordinasi antar–kementerian. Selama ego sektoral belum dibereskan, hambatan akan tetap muncul di titik yang sama.
-
Target pertumbuhan ekonomi memang ambisius, tapi bukan tidak mungkin—asal pemerintah benar-benar konsisten menuntaskan masalah struktural. Kuncinya di policy discipline: kebijakan harus stabil, birokrasi harus cepat, dan implementasi harus terukur.
-
Soal pilihan negara seperti Nvidia ke Malaysia, itu sebenarnya cermin bahwa ekosistem kita belum matang. Bukan sekadar soal insentif, tapi kualitas SDM, kepastian hukum, dan ease of doing business yang masih tertinggal. Ini PR besar kalau ingin mengejar target pertumbuhan 6–8%.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:investasi kunci
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ekonomi
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:iklim
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu ekonomi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:investasi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ekonomi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu ekonomi
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ekonomi
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:purbaya
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu
