Home / Topics / Finance & Tax / Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months, 2 weeks ago by
Lia.
Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
November 24, 2025 at 6:24 am-
-
Up::0
<p style=”text-align: left;”>Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami transformasi, bukan hanya dari sisi regulasi tetapi juga dari sisi teknologi administrasi. Meski berbagai aturan telah diperbarui dan proses digitalisasi semakin matang, celah peraturan pajak masih menjadi isu penting yang memengaruhi kepatuhan, penerimaan negara, dan keadilan bagi wajib pajak yang taat. Celah ini muncul karena perpaduan antara kompleksitas regulasi, perubahan ekonomi yang cepat, serta kemampuan pihak tertentu dalam memanfaatkan kekurangan sistem yang sebelumnya belum terintegrasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Secara historis, salah satu penyebab terbesar terjadinya celah adalah ketidaksinkronan antar-regulasi. Ketentuan perpajakan terdiri dari UU, PP, PMK, hingga Perdirjen, yang masing-masing dapat memiliki sudut pandang berbeda. Ketika sebuah aturan diperbaiki untuk menutup celah tertentu, sering kali muncul celah baru yang belum terjamah. Contohnya, meski dokumentasi transfer pricing diperkuat, masih ada ruang bagi perusahaan melakukan pengalihan laba melalui struktur grup, skema intragroup financing, hingga penggunaan yurisdiksi bertarif rendah.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah lain muncul dari administrasi dan pengawasan. Sebelum era integrasi digital, manipulasi faktur, rekayasa transaksi, hingga SPT yang tidak konsisten relatif mudah terjadi karena sistem pengolahan data tersebar, tidak real-time, dan tidak saling terhubung. Inilah yang membuat kasus faktur pajak fiktif marak terjadi, terutama melalui perusahaan boneka atau transaksi tanpa substansi ekonomi yang jelas.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Namun kini, DJP telah memasuki tahap signifikan melalui penerapan Coretax Administration System — sebuah sistem modern yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak: mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum. Kehadiran Coretax mengubah paradigma pengawasan dari berbasis dokumen menjadi berbasis data menyeluruh. Sistem ini menghubungkan e-Faktur, e-Bupot, SPT, data kepabeanan, data sektor keuangan, hingga data pihak ketiga lainnya untuk menciptakan gambaran utuh aktivitas wajib pajak.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Dengan Coretax, celah administratif yang dulu sering terjadi mulai menyempit. Transaksi yang tidak wajar dapat terdeteksi sejak awal melalui risk engine, profil wajib pajak dapat dianalisis secara otomatis, dan ketidaksesuaian data antar-sistem bisa langsung memunculkan notifikasi. Meski demikian, teknologi ini bukan berarti menutup seluruh celah secara sempurna. Peluang penyalahgunaan tetap ada ketika regulasi masih memiliki ruang interpretasi berbeda atau ketika wajib pajak memanfaatkan area abu-abu dalam aturan.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah peraturan juga tampak jelas dalam ekonomi digital. Aktivitas lintas batas, aset digital, hingga model bisnis tanpa kehadiran fisik menciptakan tantangan bagi kerangka pemajakan tradisional. Pemerintah memang telah memperkenalkan PPN PMSE dan beberapa mekanisme lain, namun isu seperti pemajakan influencer global, transaksi kripto, dan aktivitas digital asing masih menyisakan ruang yang belum sepenuhnya tercover oleh regulasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Di tengah semua perkembangan ini, jelas bahwa menutup celah perpajakan bukan semata soal memperbarui aturan, tetapi memperkuat sinergi antara regulasi, teknologi, dan edukasi. Coretax memberi fondasi pengawasan modern, namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kemampuan fiskus dalam menafsirkan aturan secara konsisten.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Pada akhirnya, keberhasilan menutup celah perpajakan memerlukan kolaborasi: regulasi yang jelas, sistem teknologi yang kokoh, dan pelaku usaha yang berkomitmen untuk patuh. Dengan kombinasi ini, Indonesia dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Bagaimana menurut teman-teman? Apakah Coretax sudah mampu menutup sebagian besar celah yang ada, atau masih ada aspek tertentu yang perlu diperbaiki agar pengawasan semakin efektif? Yuk kita diskusikan bersama.</p>
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak tantangan coretax baru
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak tantangan peran baru
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak baru
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak coretax baru
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak regulasi coretax baru
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak tantangan regulasi coretax baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak indonesia tantangan peran
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak indonesia tantangan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak regulasi