Home / Topics / Finance & Tax / Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 months ago by
Lia.
Menutup Celah Pajak di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Coretax Baru
November 24, 2025 at 6:24 am-
-
Up::0
<p style=”text-align: left;”>Sistem perpajakan Indonesia terus mengalami transformasi, bukan hanya dari sisi regulasi tetapi juga dari sisi teknologi administrasi. Meski berbagai aturan telah diperbarui dan proses digitalisasi semakin matang, celah peraturan pajak masih menjadi isu penting yang memengaruhi kepatuhan, penerimaan negara, dan keadilan bagi wajib pajak yang taat. Celah ini muncul karena perpaduan antara kompleksitas regulasi, perubahan ekonomi yang cepat, serta kemampuan pihak tertentu dalam memanfaatkan kekurangan sistem yang sebelumnya belum terintegrasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Secara historis, salah satu penyebab terbesar terjadinya celah adalah ketidaksinkronan antar-regulasi. Ketentuan perpajakan terdiri dari UU, PP, PMK, hingga Perdirjen, yang masing-masing dapat memiliki sudut pandang berbeda. Ketika sebuah aturan diperbaiki untuk menutup celah tertentu, sering kali muncul celah baru yang belum terjamah. Contohnya, meski dokumentasi transfer pricing diperkuat, masih ada ruang bagi perusahaan melakukan pengalihan laba melalui struktur grup, skema intragroup financing, hingga penggunaan yurisdiksi bertarif rendah.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah lain muncul dari administrasi dan pengawasan. Sebelum era integrasi digital, manipulasi faktur, rekayasa transaksi, hingga SPT yang tidak konsisten relatif mudah terjadi karena sistem pengolahan data tersebar, tidak real-time, dan tidak saling terhubung. Inilah yang membuat kasus faktur pajak fiktif marak terjadi, terutama melalui perusahaan boneka atau transaksi tanpa substansi ekonomi yang jelas.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Namun kini, DJP telah memasuki tahap signifikan melalui penerapan Coretax Administration System â sebuah sistem modern yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak: mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga penegakan hukum. Kehadiran Coretax mengubah paradigma pengawasan dari berbasis dokumen menjadi berbasis data menyeluruh. Sistem ini menghubungkan e-Faktur, e-Bupot, SPT, data kepabeanan, data sektor keuangan, hingga data pihak ketiga lainnya untuk menciptakan gambaran utuh aktivitas wajib pajak.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Dengan Coretax, celah administratif yang dulu sering terjadi mulai menyempit. Transaksi yang tidak wajar dapat terdeteksi sejak awal melalui risk engine, profil wajib pajak dapat dianalisis secara otomatis, dan ketidaksesuaian data antar-sistem bisa langsung memunculkan notifikasi. Meski demikian, teknologi ini bukan berarti menutup seluruh celah secara sempurna. Peluang penyalahgunaan tetap ada ketika regulasi masih memiliki ruang interpretasi berbeda atau ketika wajib pajak memanfaatkan area abu-abu dalam aturan.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Celah peraturan juga tampak jelas dalam ekonomi digital. Aktivitas lintas batas, aset digital, hingga model bisnis tanpa kehadiran fisik menciptakan tantangan bagi kerangka pemajakan tradisional. Pemerintah memang telah memperkenalkan PPN PMSE dan beberapa mekanisme lain, namun isu seperti pemajakan influencer global, transaksi kripto, dan aktivitas digital asing masih menyisakan ruang yang belum sepenuhnya tercover oleh regulasi.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Di tengah semua perkembangan ini, jelas bahwa menutup celah perpajakan bukan semata soal memperbarui aturan, tetapi memperkuat sinergi antara regulasi, teknologi, dan edukasi. Coretax memberi fondasi pengawasan modern, namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kemampuan fiskus dalam menafsirkan aturan secara konsisten.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Pada akhirnya, keberhasilan menutup celah perpajakan memerlukan kolaborasi: regulasi yang jelas, sistem teknologi yang kokoh, dan pelaku usaha yang berkomitmen untuk patuh. Dengan kombinasi ini, Indonesia dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.</p>
<p style=”text-align: left;”></p>
<p style=”text-align: left;”>Bagaimana menurut teman-teman? Apakah Coretax sudah mampu menutup sebagian besar celah yang ada, atau masih ada aspek tertentu yang perlu diperbaiki agar pengawasan semakin efektif? Yuk kita diskusikan bersama.</p>
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menutup pajak indonesia peran baru
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak indonesia
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak regulasi baru
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak regulasi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak regulasi baru
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak coretax baru
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak indonesia regulasi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak baru
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tantangan regulasi peran baru