::
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi membuka pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax Administration System. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, karena Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan berbagai kanal pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari DDTCNews, wajib pajak kini dapat membuat SPT Tahunan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih opsi Buat Konsep SPT. Proses ini relatif sistematis, dimulai dari pemilihan jenis pajak (PPh Orang Pribadi atau Badan), periode pajak Januari–Desember 2025, hingga model SPT Normal. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Successfully created new returnsheets! yang menandakan konsep SPT telah siap untuk diisi.
Dari sisi regulasi, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax mengacu pada PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 80 ayat (1), yang menegaskan fungsi SPT sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghitungan PPh terutang, pelunasan pajak, pelaporan penghasilan (objek maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban wajib pajak dalam satu tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga penegasan ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak.
Namun demikian, meskipun sistem ini menjanjikan efisiensi, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kesulitan aktivasi akun Coretax bagi sebagian wajib pajak. Fakta bahwa hingga akhir 2025 baru sekitar 11 juta WP yang berhasil mengaktivasi akun menunjukkan masih adanya gap literasi digital dan kesiapan infrastruktur, baik di sisi otoritas pajak maupun wajib pajak itu sendiri.
Dari perspektif wajib pajak orang pribadi, kehadiran Coretax bisa menjadi peluang untuk pelaporan yang lebih terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. Namun, bagi WP badan, kompleksitas pengisian SPT sesuai Pasal 84–89 PER-11/PJ/2025 serta Lampiran H berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak diimbangi dengan sosialisasi dan panduan teknis yang memadai.
Menurut saya, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh user experience, stabilitas server, serta kualitas edukasi kepada wajib pajak. Jika kendala teknis dan pemahaman pengguna tidak segera diatasi, justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal, terutama di awal masa pelaporan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Apakah rekan-rekan sudah mencoba membuat dan mengisi SPT Tahunan 2025 melalui Coretax?
Kendala apa saja yang paling sering ditemui, baik dari sisi teknis maupun pemahaman aturan?
Menurut rekan-rekan, apakah Coretax ini benar-benar akan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang, atau justru menambah beban administrasi di masa transisi?
Menarik untuk mendengar pengalaman dan pandangan dari para praktisi, akademisi, maupun wajib pajak di komunitas ini, agar kita bisa melihat implementasi Coretax secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga praktik nyata di lapangan.