Home / Topics / Finance & Tax / Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 2 months, 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
January 2, 2026 at 8:55 am-
-
Up::0
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi membuka pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax Administration System. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, karena Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan berbagai kanal pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari DDTCNews, wajib pajak kini dapat membuat SPT Tahunan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih opsi Buat Konsep SPT. Proses ini relatif sistematis, dimulai dari pemilihan jenis pajak (PPh Orang Pribadi atau Badan), periode pajak Januari–Desember 2025, hingga model SPT Normal. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Successfully created new returnsheets! yang menandakan konsep SPT telah siap untuk diisi.
Dari sisi regulasi, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax mengacu pada PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 80 ayat (1), yang menegaskan fungsi SPT sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghitungan PPh terutang, pelunasan pajak, pelaporan penghasilan (objek maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban wajib pajak dalam satu tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga penegasan ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak.
Namun demikian, meskipun sistem ini menjanjikan efisiensi, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kesulitan aktivasi akun Coretax bagi sebagian wajib pajak. Fakta bahwa hingga akhir 2025 baru sekitar 11 juta WP yang berhasil mengaktivasi akun menunjukkan masih adanya gap literasi digital dan kesiapan infrastruktur, baik di sisi otoritas pajak maupun wajib pajak itu sendiri.
Dari perspektif wajib pajak orang pribadi, kehadiran Coretax bisa menjadi peluang untuk pelaporan yang lebih terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. Namun, bagi WP badan, kompleksitas pengisian SPT sesuai Pasal 84–89 PER-11/PJ/2025 serta Lampiran H berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak diimbangi dengan sosialisasi dan panduan teknis yang memadai.
Menurut saya, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh user experience, stabilitas server, serta kualitas edukasi kepada wajib pajak. Jika kendala teknis dan pemahaman pengguna tidak segera diatasi, justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal, terutama di awal masa pelaporan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Apakah rekan-rekan sudah mencoba membuat dan mengisi SPT Tahunan 2025 melalui Coretax?
Kendala apa saja yang paling sering ditemui, baik dari sisi teknis maupun pemahaman aturan?
Menurut rekan-rekan, apakah Coretax ini benar-benar akan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang, atau justru menambah beban administrasi di masa transisi?
Menarik untuk mendengar pengalaman dan pandangan dari para praktisi, akademisi, maupun wajib pajak di komunitas ini, agar kita bisa melihat implementasi Coretax secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga praktik nyata di lapangan.
-
Sebagai pengamat, menurut saya Coretax adalah langkah besar yang tepat, namun fase awal implementasinya memang masih penuh tantangan. Secara konsep sistem ini lebih terintegrasi, tetapi kendala aktivasi akun, stabilitas sistem, dan pemahaman pengisian—khususnya bagi WP Badan, berpotensi menekan kepatuhan di masa transisi. Ke depan, keberhasilan Coretax sangat ditentukan oleh user experience, kualitas sosialisasi, dan respons cepat atas kendala teknis.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari bisa lapor tahunan coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai bisa lapor
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai hari lapor spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai lapor spt tahunan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai lapor spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor spt tahunan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai tahunan 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai 2025
