Home / Topics / Finance & Tax / Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 2 days, 23 hours ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
January 2, 2026 at 8:55 am-
-
Up::0
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi membuka pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax Administration System. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, karena Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan berbagai kanal pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari DDTCNews, wajib pajak kini dapat membuat SPT Tahunan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih opsi Buat Konsep SPT. Proses ini relatif sistematis, dimulai dari pemilihan jenis pajak (PPh Orang Pribadi atau Badan), periode pajak Januari–Desember 2025, hingga model SPT Normal. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Successfully created new returnsheets! yang menandakan konsep SPT telah siap untuk diisi.
Dari sisi regulasi, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax mengacu pada PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 80 ayat (1), yang menegaskan fungsi SPT sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghitungan PPh terutang, pelunasan pajak, pelaporan penghasilan (objek maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban wajib pajak dalam satu tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga penegasan ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak.
Namun demikian, meskipun sistem ini menjanjikan efisiensi, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kesulitan aktivasi akun Coretax bagi sebagian wajib pajak. Fakta bahwa hingga akhir 2025 baru sekitar 11 juta WP yang berhasil mengaktivasi akun menunjukkan masih adanya gap literasi digital dan kesiapan infrastruktur, baik di sisi otoritas pajak maupun wajib pajak itu sendiri.
Dari perspektif wajib pajak orang pribadi, kehadiran Coretax bisa menjadi peluang untuk pelaporan yang lebih terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. Namun, bagi WP badan, kompleksitas pengisian SPT sesuai Pasal 84–89 PER-11/PJ/2025 serta Lampiran H berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak diimbangi dengan sosialisasi dan panduan teknis yang memadai.
Menurut saya, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh user experience, stabilitas server, serta kualitas edukasi kepada wajib pajak. Jika kendala teknis dan pemahaman pengguna tidak segera diatasi, justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal, terutama di awal masa pelaporan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Apakah rekan-rekan sudah mencoba membuat dan mengisi SPT Tahunan 2025 melalui Coretax?
Kendala apa saja yang paling sering ditemui, baik dari sisi teknis maupun pemahaman aturan?
Menurut rekan-rekan, apakah Coretax ini benar-benar akan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang, atau justru menambah beban administrasi di masa transisi?
Menarik untuk mendengar pengalaman dan pandangan dari para praktisi, akademisi, maupun wajib pajak di komunitas ini, agar kita bisa melihat implementasi Coretax secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga praktik nyata di lapangan.
-
Sebagai pengamat, menurut saya Coretax adalah langkah besar yang tepat, namun fase awal implementasinya memang masih penuh tantangan. Secara konsep sistem ini lebih terintegrasi, tetapi kendala aktivasi akun, stabilitas sistem, dan pemahaman pengisian—khususnya bagi WP Badan, berpotensi menekan kepatuhan di masa transisi. Ke depan, keberhasilan Coretax sangat ditentukan oleh user experience, kualitas sosialisasi, dan respons cepat atas kendala teknis.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…16 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai tahunan 2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lapor spt tahunan 2025 coretax
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lapor
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:hari bisa lapor spt tahunan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mulai lapor 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mulai bisa 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lapor 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:mulai lapor 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:mulai spt 2025
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:spt 2025
