Home / Topics / Finance & Tax / Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Mulai Hari Ini, WP Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax
January 2, 2026 at 8:55 am-
-
Up::0
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi membuka pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax Administration System. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, karena Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang menggantikan berbagai kanal pelaporan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari DDTCNews, wajib pajak kini dapat membuat SPT Tahunan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih opsi Buat Konsep SPT. Proses ini relatif sistematis, dimulai dari pemilihan jenis pajak (PPh Orang Pribadi atau Badan), periode pajak Januari–Desember 2025, hingga model SPT Normal. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Successfully created new returnsheets! yang menandakan konsep SPT telah siap untuk diisi.
Dari sisi regulasi, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax mengacu pada PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 80 ayat (1), yang menegaskan fungsi SPT sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghitungan PPh terutang, pelunasan pajak, pelaporan penghasilan (objek maupun bukan objek pajak), serta harta dan kewajiban wajib pajak dalam satu tahun pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga penegasan ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas pajak.
Namun demikian, meskipun sistem ini menjanjikan efisiensi, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah tantangan. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kesulitan aktivasi akun Coretax bagi sebagian wajib pajak. Fakta bahwa hingga akhir 2025 baru sekitar 11 juta WP yang berhasil mengaktivasi akun menunjukkan masih adanya gap literasi digital dan kesiapan infrastruktur, baik di sisi otoritas pajak maupun wajib pajak itu sendiri.
Dari perspektif wajib pajak orang pribadi, kehadiran Coretax bisa menjadi peluang untuk pelaporan yang lebih terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. Namun, bagi WP badan, kompleksitas pengisian SPT sesuai Pasal 84–89 PER-11/PJ/2025 serta Lampiran H berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak diimbangi dengan sosialisasi dan panduan teknis yang memadai.
Menurut saya, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh user experience, stabilitas server, serta kualitas edukasi kepada wajib pajak. Jika kendala teknis dan pemahaman pengguna tidak segera diatasi, justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal, terutama di awal masa pelaporan.
Sebagai bahan diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Apakah rekan-rekan sudah mencoba membuat dan mengisi SPT Tahunan 2025 melalui Coretax?
Kendala apa saja yang paling sering ditemui, baik dari sisi teknis maupun pemahaman aturan?
Menurut rekan-rekan, apakah Coretax ini benar-benar akan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang, atau justru menambah beban administrasi di masa transisi?
Menarik untuk mendengar pengalaman dan pandangan dari para praktisi, akademisi, maupun wajib pajak di komunitas ini, agar kita bisa melihat implementasi Coretax secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga praktik nyata di lapangan.
-
Sebagai pengamat, menurut saya Coretax adalah langkah besar yang tepat, namun fase awal implementasinya memang masih penuh tantangan. Secara konsep sistem ini lebih terintegrasi, tetapi kendala aktivasi akun, stabilitas sistem, dan pemahaman pengisian—khususnya bagi WP Badan, berpotensi menekan kepatuhan di masa transisi. Ke depan, keberhasilan Coretax sangat ditentukan oleh user experience, kualitas sosialisasi, dan respons cepat atas kendala teknis.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:mulai lapor spt tahunan coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:mulai lapor tahunan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai lapor spt tahunan 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:mulai hari lapor 2025 coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:mulai hari bisa lapor spt tahunan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:hari lapor 2025 lewat coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari bisa lapor tahunan coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:mulai bisa lapor
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:mulai hari lapor spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor 2025
