Apakah anda mencari sesuatu?

NPWP/NIK

February 20, 2025 at 1:26 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi?

        #eFaktur

        Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax
        📝 Saat merekam identitas pembeli secara key in:
        * Isi NPWP 16 digit atau NIK (jika OP ber-NPWP) pada kolom NPWP.
        * Nama, alamat, IDTKU dan email akan terisi otomatis sesuai database Coretax.

        📝 Saat merekam identitas pembeli secara import XML:
        >> Pengisian identitas pembeli berupa NPWP/NIK pada excel converter XML ada di kolom J
        >> Pilih Jenis ID Pembeli “TIN” pada kolom K

        ⚠️ Jika muncul notif “Error NPWP tidak ditemukan!” cek ulang pengisian, pastikan 16 digit
        * WP Badan/WNA berNPWP = 0 + 15 digit NPWP saat legacy
        * NIK pembeli sudah padan dengan NPWP 15 digit saat legacy

        Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, input key in:
        1️⃣ Pada toggle identitas, pilih NIK.
        2️⃣ Kolom NPWP akan otomatis terisi 0000000000000000.
        3️⃣ Isikan NIK pembeli pada kolom Nomor Dokumen.
        4️⃣ Sistem akan memvalidasi NIK tersebut ke Dukcapil dengan notif “Success National ID valid!”
        5️⃣ Isikan nama dan alamat pembeli sesuai kolom

        📝 Apabila penerima barang/jasa kena pajak belum memiliki NPWP, pengisian excel import XML:
        >> Pengisian identitas pembeli yang tidak berNPWP berupa 0000000000000000 pada excel converter kolom J
        >> Pilih Jenis ID Pembeli “National ID” pada kolom K

        ⚠️ Jika muncul notif “Error NIK tidak ditemukan!” Cek ulang pengisian.

        ➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK/memilih Jenis ID Pembeli National ID:
        🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
        * Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard.
        🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
        * Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.

        ✅ Solusi:
        * Pastikan identitas pembeli sesuai dengan status perpajakannya sebelum menerbitkan Faktur Pajak.
        * Bila sudah terlanjur, dapat dilakukan pembatalan (approval FP Januari paling lambat 20 bulan berikutnya)

        ⚠️Catatan:
        * Jika pembeli PKP OP mengakui punya NPWP namun tidak padan, silakan ke KPP terdekat untuk lakukan pemadanan NIK NPWP
        * Tentang kewajiban mencantumkan NIK identitas pembeli bukan konsumen akhir ada 13 ayat (5) UU PPN dan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 atau baca resume ini
        Last update 20.26 WIB 19-02-2025

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!