Home / Topics / Finance & Tax / PAJAK DTP
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 8 hours ago by
Marko Fernando Kawi.
PAJAK DTP
July 2, 2026 at 10:56 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan semua,
Saya ingin berdiskusi dan meminta pencerahan terkait pengelolaan pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) di perusahaan kami yang bergerak di bidang industri hospitality. Pertanyaan utama yang ingin saya angkat adalah: apakah perhitungan dan pemotongan pajak untuk komponen hospitality di Mekari Talenta dapat secara otomatis mengikuti aturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru, ataukah kami tetap harus membuatnya secara manual, khususnya untuk transaksi yang nilainya di bawah 10 juta rupiah yang datanya bersumber dari detail Excel di Talenta?
Latar Belakang Permasalahan
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hospitality, kami memiliki berbagai komponen pengeluaran yang berkaitan erat dengan pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Kebijakan ini merupakan insentif dari pemerintah yang diberikan kepada sektor-sektor tertentu, termasuk pariwisata dan perhotelan, guna meringankan beban operasional perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Namun, penerapan pajak DTP ini tidak selalu mudah, terutama karena peraturan yang mendasarinya sering diperbarui melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru. Setiap kali ada PMK baru yang diterbitkan, tim keuangan dan HR kami harus memeriksa kembali apakah pengaturan yang ada di sistem payroll kami, dalam hal ini Mekari Talenta, sudah sesuai dengan ketentuan terbaru atau belum.
Kondisi yang Kami Hadapi Saat Ini
Saat ini, kami menggunakan Mekari Talenta sebagai platform utama untuk mengelola penggajian karyawan, termasuk perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan. Dalam prosesnya, kami menemukan beberapa kondisi yang menimbulkan pertanyaan:
Pertama, terdapat komponen biaya hospitality yang nilainya bervariasi setiap bulannya. Sebagian besar komponen ini nilainya berada di bawah 10 juta rupiah per transaksi atau per karyawan. Data ini biasanya kami masukkan melalui import Excel ke dalam sistem Talenta.
Kedua, setiap kali ada perubahan PMK yang mengatur tentang pajak DTP, kami tidak yakin apakah sistem Talenta secara otomatis akan mengadopsi perubahan tersebut. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena jika tidak diperbarui, maka perhitungan pajak yang dihasilkan bisa tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan ini berisiko menimbulkan masalah kepatuhan pajak di kemudian hari.
Ketiga, karena nilai transaksinya yang di bawah 10 juta rupiah tersebut masih harus diinput secara manual dari file Excel, kami bertanya-tanya apakah proses ini dapat diotomasi atau tidak, mengingat volume transaksinya cukup banyak setiap bulannya.
Pertanyaan Inti yang Ingin Kami Diskusikan
Berdasarkan kondisi di atas, ada beberapa pertanyaan spesifik yang ingin kami diskusikan bersama komunitas:
1. Apakah Mekari Talenta secara otomatis memperbarui aturan perhitungan pajak DTP setiap kali ada PMK baru yang diterbitkan oleh pemerintah? Atau apakah kami perlu melakukan konfigurasi ulang secara manual setiap kali ada perubahan regulasi?
2. Untuk komponen hospitality yang nilainya di bawah 10 juta rupiah dan datanya berasal dari detail Excel, apakah Talenta bisa secara otomatis menghitung pajak DTP-nya, atau harus tetap dilakukan secara manual?
3. Jika memang harus dilakukan secara manual, bagaimana alur yang paling efisien untuk melakukannya di dalam sistem Talenta agar tidak terjadi kesalahan perhitungan?
4. Apakah ada fitur khusus di Talenta yang mendukung pengelolaan pajak untuk industri hospitality, mengingat sektor ini memiliki karakteristik yang cukup unik dibandingkan industri lainnya?
Mengapa Hal Ini Penting?
Kepatuhan pajak adalah hal yang tidak bisa dikompromikan. Kesalahan dalam perhitungan pajak, sekecil apapun, dapat berujung pada sanksi administrasi bahkan pidana. Oleh karena itu, memahami apakah sistem yang kami gunakan sudah cukup andal untuk menangani perubahan regulasi secara otomatis adalah sesuatu yang sangat krusial bagi tim kami.
Di sisi lain, efisiensi operasional juga menjadi pertimbangan penting. Jika setiap perubahan PMK mengharuskan kami melakukan konfigurasi ulang secara manual di seluruh komponen, ini tentu akan memakan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama di perusahaan hospitality yang memiliki banyak karyawan dengan struktur kompensasi yang beragam.
Harapan dari Diskusi Ini
Saya berharap teman-teman yang sudah lebih berpengalaman menggunakan Mekari Talenta, terutama yang juga bekerja di industri hospitality atau sektor lain yang mendapatkan fasilitas pajak DTP, dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan mereka. Apakah selama ini sistem Talenta sudah cukup responsif dalam mengadopsi perubahan PMK terbaru? Atau justru sebaliknya, perlu ada langkah-langkah tambahan yang harus dilakukan secara manual?
Selain itu, jika ada dari tim Mekari yang dapat memberikan konfirmasi resmi terkait fitur ini, tentu akan sangat membantu. Kami perlu kepastian apakah pembaruan regulasi pajak di Talenta dilakukan secara otomatis oleh sistem, atau apakah pengguna perlu melakukan update konfigurasi sendiri.
Kami juga terbuka jika ada rekomendasi terkait best practice dalam mengelola pajak DTP untuk industri hospitality menggunakan Mekari Talenta, termasuk tips untuk mengoptimalkan proses import data dari Excel agar lebih efisien dan minim kesalahan.
Terima kasih sebelumnya atas perhatian dan bantuan rekan-rekan semua. Semoga diskusi ini juga bermanfaat bagi pengguna Mekari Talenta lainnya yang menghadapi situasi serupa. Saya sangat menantikan masukan, pengalaman, serta solusi yang bisa rekan-rekan bagikan di thread ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak rekan-rekan semua
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak pengelolaan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak pengelolaan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak meminta
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak terkait pengelolaan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak terkait
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak meminta terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak