Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 50,5 Triliun, PMSE Jadi Andalan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 50,5 Triliun, PMSE Jadi Andalan
April 30, 2026 at 3:28 pm-
-
Up::0
Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026, ditopang terutama oleh pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dari total tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 38,76 triliun, diikuti pajak SIPP Rp 4,98 triliun, pajak fintech Rp 4,77 triliun, serta pajak aset kripto Rp 2 triliun.
Data ini menunjukkan basis penerimaan dari aktivitas ekonomi digital kian meluas di tengah ekspansi transaksi berbasis platform.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap mencatat tren positif meski terdapat penyesuaian data pada sejumlah pemungut PMSE.
“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2026).
Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang hingga akhir Maret telah dipungut oleh 231 pelaku usaha digital dari total 262 entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak.
Pada Maret, DJP juga menambah dua pemungut baru yakni Match Group Americas LLC dan Ionos Inc, sekaligus mencabut dua entitas serta melakukan satu perubahan data pemungut.
Menurut Inge, kenaikan penerimaan terbesar pada periode ini berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” katanya.
Besarnya kontribusi dua pos tersebut menunjukkan penerimaan digital tidak lagi hanya bergantung pada transaksi e-commerce lintas negara, tetapi juga mulai ditopang belanja pemerintah digital dan aktivitas ekonomi berbasis platform domestik.
Di sisi lain, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp 2 triliun hingga Maret 2026.
Penerimaan ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp 880,18 miliar.
Sementara pajak fintech menyumbang Rp 4,77 triliun, berasal dari kombinasi pajak bunga pinjaman dan PPN jasa digital.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN Rp 4,62 triliun.
Pajak dari kanal pengadaan pemerintah ini menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru dalam ekosistem pajak digital.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak ekonomi digital tembus triliun pmse
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak ekonomi tembus triliun
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…21 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak triliun
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ekonomi digital
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak