Apakah anda mencari sesuatu?

PAYROLL

June 18, 2024 at 9:20 pm
image
    • Pandhes Tri Saputro
      Participant
      Image 1 replies
        Up
        0
        ::

        Hallo

        saya dengan pandhes HR SPV PT Bina tata Wisata saya ingin menanyakan terkait dengan karyawan kita yg resign saya ingin menghitung prorate nya mereka apa yang harus saya persiapkan terimakasih

      • Albert yosua
        Participant

        Piooner

        4 Requirements

        • Log in to website 10 times
        • Reply to a topic 3 times
        • Create a new topic 1 time
        • Watch any video 1 time (Optional)
        Image 1 replies

          Izin menjawab:

          Saya Albert Accounting Supervisor PT Selaras Daya Usaha. Menurut saya:

          Menurut undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, besarnya gaji pokok minimal 75% dari total gaji karyawan yang terdiri dari gaji bersih dan tunjangan tetap. Nilai gaji pokok, umumnya diatur sesuai dengan jabatan mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

          Besarnya gaji bulanan inilah yang nantinya diterapkan dalam cara hitung gaji prorata untuk bisa mengetahui jumlah nilai gaji yang didapatkan pada kondisi tertentu. Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menghitung gaji karyawan. Berikut informasinya.

          Misalnya gaji bulanannya 4.000.000

          Gaji Prorata = (Jumlah Hari Kerja / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Gaji Bulanan.
          Gaji Prorata = (15 / 20) x 4.000.000.
          Gaji Prorata = 3.000.000

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!