Home / Topics / Finance & Tax / Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sbg Kuasa
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 6 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sbg Kuasa
March 12, 2025 at 10:40 am-
-
Up::0
121. Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?
#eFakturJawaban Singkat: Tidak.
Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.Dasar Hukum & Penjelasan
SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):
“Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.”PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))
Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.
Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.
Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.
Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: “Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa.”
Kesimpulan:
Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.
Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.
TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak harus memenuhi syarat kuasa
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur pajak harus
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak harus
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak harus
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak harus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak memenuhi