Home / Topics / Finance & Tax / Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak UMKM
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 days, 2 hours ago by
Lia.
Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak UMKM
March 28, 2025 at 3:00 pm-
-
1 replies
Up::2Bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar dalam kategori UMKM, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Adapun pelaporan SPT terdiri dari dua jenis, yaitu Pelaporan SPT Masa dan Pelaporan SPT Tahunan. Setiap jenis pelaporan ini memiliki ketentuan yang berbeda, yang perlu dipahami oleh setiap WP UMKM agar tidak terjerat masalah perpajakan di kemudian hari.
✨ Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Masa berlaku bagi WP yang sudah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, WP yang telah membayar pajak, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di Surat Setoran Pajak. Sebagai alternatif, bisa menggunakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.Jika pada suatu bulan tertentu WP tidak memiliki peredaran usaha, maka WP tersebut tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini berlaku bagi WP yang tidak melakukan transaksi atau kegiatan usaha selama periode tertentu, sehingga kewajiban pelaporan SPT Masa pun tidak berlaku.
✨ Pelaporan SPT Tahunan
Sedangkan untuk Pelaporan SPT Tahunan, SPT yang digunakan harus disesuaikan dengan subyek pajaknya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan), masing-masing harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenisnya. Dalam pengisian SPT Tahunan, WP UMKM wajib mencantumkan Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam PP 46 Tahun 2013, yang berlaku per masa pajak. Hal ini berlaku untuk masing-masing tempat usaha yang ada.Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan cara langsung atau elektronik. Bagi WP yang melakukan pelaporan secara elektronik, hal ini tentunya memberikan kemudahan dan efisiensi, serta meminimalisir kemungkinan kesalahan pengisian formulir. Perlu dicatat bahwa dalam pengisian SPT Tahunan, wajib mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku agar pelaporan berjalan lancar.
⚠️ Penting untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Bagi WP Orang Pribadi, khususnya yang terdaftar dalam kategori UMKM, hanya dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770. WP Orang Pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan formulir 1770S atau 1770SS, yang biasanya digunakan oleh WP dengan penghasilan atau usaha yang lebih kecil dan sederhana. Dengan demikian, pastikan bahwa formulir yang digunakan sudah sesuai dengan jenis usaha dan status perpajakan Anda.📥 Modul Pengisian SPT Tahunan untuk UMKM
Untuk mempermudah dalam proses pengisian SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa modul pengisian yang bisa diunduh oleh WP UMKM, antara lain:Modul Pengisian SPT Tahunan OP UMKM
Modul Pengisian SPT Tahunan OP UMKM melalui EFORM
Modul Pengisian SPT Tahunan Badan UMKM
Dengan menggunakan modul tersebut, proses pengisian SPT Tahunan akan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika Anda masih merasa kesulitan atau kurang yakin dengan pengisian SPT, Anda bisa menghubungi kantor pajak setempat atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu memastikan bahwa laporan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pentingnya Kepatuhan Pajak
Sebagai Wajib Pajak UMKM, pastikan untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Dengan melakukan pelaporan pajak yang benar, kita turut mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang transparan dan akuntabel. Jangan lupa untuk mencatat setiap transaksi dan pembayaran pajak yang dilakukan agar pelaporan dapat berjalan dengan lancar dan menghindari potensi denda atau masalah hukum di masa depan.Jadi, mari kita pastikan bahwa pelaporan SPT kita selalu tepat waktu dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku! 💼📈
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-pph-oleh-wajib-pajak-umkm
-
Lia
ParticipantLegend
5 Requirements
- Log in to website 50 times
- Reply to a topic 50 times (Optional)
- Watch any video 10 times (Optional)
- Create a new topic 20 times
- Reply to a topic 10 times
1 replies
April 11, 2025 at 8:47 amFyi mas Albert, sedang bergelut dengan topik diatas saat ini.. hehehehe
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 Albert YosuaPoints: 202
- #2 LiaPoints: 86
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 65
- #4 Edi GunawanPoints: 62
- #5 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 28
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- Mekari Community Recap 20239 January 2024 | Mekari Update
- Cerita Bagaimana Akhirnya Saya Memilih Jurnal.id31 July 2024 | Finance & Tax