Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Bunga DHE SDA demi Tarik Devisa Ekspor
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months ago by
Lia.
Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Bunga DHE SDA demi Tarik Devisa Ekspor
May 28, 2026 at 10:00 pm-
-
Up::0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai insentif untuk mendorong eksportir menempatkan devisa mereka di sistem perbankan nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Dalam aturan tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, yakni kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.
Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan pertambangan lainnya, pemerintah akan menerapkan retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).
Ia menambahkan, eksportir tetap dapat menggunakan dana dolar AS mereka untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain dalam valuta asing.
Sedangkan untuk kebutuhan rupiah yang melebihi porsi konversi 50%, pemerintah bersama Bank Indonesia dan perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan.
Menurut Airlangga, insentif pembebasan PPh atas bunga penempatan DHE diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri sehingga memperkuat likuiditas valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga menyebut pemerintah juga membuka peluang penempatan DHE melalui bank selain Himbara bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia.
Ketentuan mengenai bank yang diperbolehkan menerima penempatan DHE tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
-
Menurut saya, kebijakan ini cukup positif karena bisa mendorong lebih banyak devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri. Selain memberikan keuntungan bagi eksportir melalui pembebasan PPh atas bunga, kebijakan ini juga berpotensi membantu menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat kondisi ekonomi nasional.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak bunga
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak demi
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak bunga
