Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Bunga DHE SDA demi Tarik Devisa Ekspor
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
Lia.
Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Bunga DHE SDA demi Tarik Devisa Ekspor
May 28, 2026 at 10:00 pm-
-
Up::0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai insentif untuk mendorong eksportir menempatkan devisa mereka di sistem perbankan nasional.
Airlangga menjelaskan, kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Dalam aturan tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, yakni kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.
Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan pertambangan lainnya, pemerintah akan menerapkan retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).
Ia menambahkan, eksportir tetap dapat menggunakan dana dolar AS mereka untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain dalam valuta asing.
Sedangkan untuk kebutuhan rupiah yang melebihi porsi konversi 50%, pemerintah bersama Bank Indonesia dan perbankan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan.
Menurut Airlangga, insentif pembebasan PPh atas bunga penempatan DHE diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri sehingga memperkuat likuiditas valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga menyebut pemerintah juga membuka peluang penempatan DHE melalui bank selain Himbara bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia.
Ketentuan mengenai bank yang diperbolehkan menerima penempatan DHE tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
-
Menurut saya, kebijakan ini cukup positif karena bisa mendorong lebih banyak devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri. Selain memberikan keuntungan bagi eksportir melalui pembebasan PPh atas bunga, kebijakan ini juga berpotensi membantu menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat kondisi ekonomi nasional.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak bunga
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak demi
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak demi
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah bakal pajak bunga
