Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Siapkan Perpu Darurat Defisit Melebar, Pajak Ditunda, BLT Energi Lanjut
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Lia.
Pemerintah Siapkan Perpu Darurat Defisit Melebar, Pajak Ditunda, BLT Energi Lanjut
June 9, 2026 at 2:27 pm-
-
Up::0
Pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai langkah darurat menghadapi tekanan ekonomi, dengan merujuk pada kebijakan serupa saat pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut substansi Perpu kali ini akan disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk dari sisi fiskal, perdagangan, hingga perlindungan sosial.
Airlangga menjelaskan, salah satu fokus utama adalah pemberian insentif penerimaan negara tanpa perlu mengubah undang-undang perpajakan.
Insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga kelancaran ekspor nasional.
“Kemudian penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi ,” ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Di sisi penerimaan negara bukan pajak, pemerintah melihat peluang tambahan dari lonjakan harga komoditas global. Kenaikan harga minyak biasanya diikuti oleh kenaikan harga komoditas lain seperti minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, dan tembaga.
Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan windfall PNBP yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber kompensasi fiskal, termasuk melalui pajak tambahan. “Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” katanya.
Dari sisi penganggaran, Perpu akan memberikan fleksibilitas besar kepada pemerintah. Defisit anggaran dimungkinkan melampaui batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, pemerintah dapat melakukan realokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR terlebih dahulu.
“Dengan Perpu ini kami langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” terang Airlangga.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT) energi direncanakan tetap berlanjut dan bahkan dapat diperluas melalui peraturan presiden.
Program bantuan sosial darurat tambahan juga terbuka untuk diaktifkan sesuai kebutuhan.
Di sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai sumber pendanaan.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak energi
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
