Home / Topics / Finance & Tax / Penerimaan Pajak Wajib Pajak Besar Baru Capai 56,3 %
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 4 months ago by
Lia.
Penerimaan Pajak Wajib Pajak Besar Baru Capai 56,3 %
December 1, 2025 at 8:38 am-
-
Up::0
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hingga 30 September 2025 menunjukkan capaian sebesar 56,3% atau Rp 413,89 triliun dari target APBN Rp 734,714 triliun. Angka ini menandakan bahwa masih ada pekerjaan besar di tiga bulan terakhir tahun berjalan, terutama karena penerimaan WP Besar memegang peran strategis dalam struktur penerimaan nasional. Kepala Kanwil DJP WPB, Yunirwansyah, menegaskan bahwa capaian ini terjadi di tengah berbagai dinamika yang mempengaruhi kinerja perpajakan sepanjang tahun 2025.
Jika ditelusuri lebih dalam, beberapa jenis pajak utama justru mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini banyak dipengaruhi oleh implementasi regulasi baru seperti PMK-74/2024 mengenai TER, peningkatan jumlah SPMKP, volatilitas harga komoditas, serta efek lanjutan dari PP 15/2022 dan PMK-59/2022. Situasi ini menunjukkan bahwa regulasi perpajakan yang bersifat struktural bisa memiliki dampak langsung terhadap kinerja penerimaan dalam jangka pendek.
Meski demikian, tidak semua jenis pajak mengalami tekanan. PPN Impor tumbuh 3,5%, PPh Final naik 0,1%, PPh Pasal 25/29 OP meningkat 25,3%, PPh Pasal 26 naik 3%, dan beberapa jenis pajak lainnya mencatat pertumbuhan hingga 14,7% secara tahunan. Ini menunjukkan adanya aktivitas ekonomi tertentu yang tetap bergerak positif meski kondisi makro tidak sepenuhnya mendukung.
Dari sisi sektor usaha, beberapa sektor utama memang terkontraksi, namun mayoritas sektor lainnya menunjukkan performa positif. Yang paling menonjol adalah sektor pertanian yang tumbuh hingga 70,2%, disusul sektor transportasi dan pergudangan (11,1%), pengadaan listrik, gas, dan uap air (5,6%), serta jasa keuangan dan asuransi (1,7%). Data ini memberikan gambaran bahwa pergeseran dinamika ekonomi sektoral berpengaruh kuat terhadap komposisi penerimaan.
Untuk menanggulangi potensi risiko penerimaan, Kanwil DJP WPB menyiapkan serangkaian langkah strategis, mulai dari optimalisasi pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material, pemanfaatan data internal–eksternal, hingga penegakan hukum dan pencairan tunggakan. Kehadiran Komite Kepatuhan juga diperkuat untuk menjaga kualitas pengamanan penerimaan di semua rumpun fungsi.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, capaian penyampaian SPT Tahunan sangat menggembirakan. Hingga 30 September 2025, realisasi SPT WP Besar mencapai 1.882 dari 2.003 wajib SPT atau 95,01%, bahkan melampaui target yang ditetapkan dengan tingkat kepatuhan 113,51%. Ini menunjukkan bahwa upaya edukasi dan pengawasan yang konsisten memberi hasil positif.
Dengan ketidakpastian ekonomi global dan regional sepanjang 2025, langkah-langkah penguatan sistem perpajakan, optimalisasi pemanfaatan data, dan peningkatan kualitas pengawasan menjadi kunci. Penerimaan pajak yang kuat hanya dapat dicapai melalui kombinasi antara regulasi yang adaptif, kepatuhan WP yang tinggi, serta strategi pengawasan yang efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi.
-
Data penerimaan WP Besar hingga September memang menunjukkan tantangan yang cukup serius. Capaian 56% di Q3 menandakan bahwa tekanan regulasi dan dinamika ekonomi benar-benar berpengaruh langsung ke basis penerimaan. Terutama implementasi aturan struktural seperti PMK-74/2024 dan PMK-59/2022 yang terlihat nyata dampaknya di lapangan.
-
Kontras antara kontraksi beberapa jenis pajak dan tumbuhnya PPN Impor, PPh Pasal 25/29 OP, serta PPh 26 cukup menarik. Ini menandakan adanya shifting aktivitas ekonomi — mungkin dari sektor yang melemah ke sektor yang lebih resilient. Sektor pertanian yang tumbuh 70% juga jadi anomali positif yang layak diperhatikan lebih dalam.
-
Langkah strategis Kanwil WPB terlihat cukup komprehensif, terutama penguatan Komite Kepatuhan dan pemanfaatan data internal-eksternal. Ini penting, mengingat tantangan penerimaan tahun ini lebih banyak berasal dari faktor struktural dan kebijakan, bukan semata-mata faktor kepatuhan WP.
-
<p style=”text-align: left;”>Tingkat kepatuhan SPT tahunan yang mencapai 95% bahkan melampaui target 113% patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa edukasi, asistensi, dan pengawasan yang dilakukan DJP bisa menghasilkan dampak jangka panjang. Tinggal bagaimana sisi pembayaran masa dan kualitas data bisa terus ditingkatkan agar penerimaan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.</p>
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak wajib baru
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak wajib besar
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib baru
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib besar
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib baru
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib besar
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penerimaan pajak besar
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penerimaan pajak capai
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penerimaan pajak wajib besar baru
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib besar baru
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:penerimaan pajak wajib besar baru capai
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib baru
