Home / Topics / Finance & Tax / Pengeluaran Lebih Terkontrol dengan Virtual Corporate Card
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Pengeluaran Lebih Terkontrol dengan Virtual Corporate Card
May 8, 2026 at 12:28 pm-
-
Up::0
Halo, Fintax 101 Community đ
Penggunaan kartu perusahaan kini semakin umum untuk kebutuhan operasional digital, seperti subscription SaaS, iklan online, hingga transaksi vendor.
Banyak tim masih mengandalkan kartu pribadi untuk pembayaran, lalu mengajukan reimbursement. Proses ini kurang efisien dan berpotensi memperlambat pencatatan.
Penggunaan satu kartu perusahaan secara bersama juga menimbulkan risiko. Akses yang tidak terbatas membuat transaksi sulit ditelusuri, sehingga rawan penyalahgunaan dan menyulitkan audit.
Pengeluaran seperti SaaS dan iklan biasanya terjadi berulang dengan nominal yang bervariasi. Tanpa batasan yang jelas, tagihan dapat muncul di luar ekspektasi.
Dari sisi manajemen, visibilitas pengeluaran juga sering terbatas. Tanpa pembagian per divisi atau kebutuhan, kontrol anggaran menjadi kurang optimal dan baru terlihat saat tagihan muncul.
Kondisi ini membuat pengeluaran sulit dikendalikan sejak awal dan berpotensi melebihi rencana. Prosesnya tidak cukup hanya dicatat di akhir, tetapi perlu dikelola sejak transaksi dilakukan.
Pengelolaan transaksi yang lebih terstruktur dapat dilakukan melalui penggunaan Virtual Corporate Card (VCC). Mekari Expense sebagai spend management platform menghadirkan Virtual Corporate Card (VCC) yang didukung oleh Mastercard, sehingga setiap transaksi dapat dipantau dan dikontrol sejak awal tanpa proses yang terpisah.
Bagaimana VCC pada Mekari Expense dapat Membantu Mengontrol Pengeluaran?
Penggunaan Virtual Corporate Card membantu menjaga kontrol pengeluaran melalui beberapa tahapan:
- Pembuatan kartu sesuai kebutuhan
Kartu virtual dapat dibuat untuk individu atau divisi tertentu, sehingga penggunaan dana lebih terarah.

- Penentuan limit sebagai batas kontrol
Setiap kartu memiliki batas penggunaan yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

- Penggunaan kartu untuk transaksi digital
Kartu digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti subscription tools, iklan online, dan pembayaran vendor.

- Akses kartu melalui mobile
Detail kartu dapat diakses melalui mobile untuk mendukung transaksi tanpa kartu fisik, dengan proses submit yang praktis dan cepat.

- Pencatatan transaksi secara real-time
Setiap penggunaan kartu langsung tercatat dalam sistem, sehingga visibilitas tetap terjaga.

- Monitoring dan proses pencocokan transaksi lebih terstruktur
Data transaksi yang tercatat secara real-time membantu tim finance dalam mencocokkan penggunaan dengan kebutuhan, sehingga proses pencatatan dan pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.

Integrasi dengan Mekari Jurnal

Integrasi antara Mekari Expense dan Mekari Jurnal memastikan seluruh transaksi dari penggunaan VCC tercatat secara menyeluruh.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu akan langsung tercermin dalam sistem keuangan, sehingga tim finance tidak perlu melakukan input ulang. Transaksi tersebut juga dapat langsung membentuk journal entry di Mekari Jurnal sesuai dengan alur pencatatan yang telah ditentukan.
Dengan data yang terhubung secara otomatis, proses rekonsiliasi menjadi lebih efisien dan risiko kesalahan pencatatan dapat diminimalkan.
Penggunaan Virtual Corporate Card tidak hanya mempermudah proses pembayaran operasional, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada kartu pribadi serta memberikan kontrol yang lebih jelas terhadap pengeluaran di setiap tim atau divisi.
Visibilitas yang jelas serta pencatatan real-time membantu memastikan pengeluaran tetap sesuai kebutuhan dan rencana perusahaan.
Panduan lengkap dapat ditemukan di:
Bagikan pengalaman Anda di komunitas dan beri tahu kami jika ada pertanyaan! đŦ
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:lebih
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pengeluaran lebih
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih virtual
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lebih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:lebih
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lebih