Home / Topics / Finance & Tax / Pengeluaran Lebih Terkontrol dengan Virtual Corporate Card
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 15 minutes ago by
Mekari Community.
Pengeluaran Lebih Terkontrol dengan Virtual Corporate Card
May 8, 2026 at 12:28 pm-
-
Up::0
Halo, Fintax 101 Community 👋
Penggunaan kartu perusahaan kini semakin umum untuk kebutuhan operasional digital, seperti subscription SaaS, iklan online, hingga transaksi vendor.
Banyak tim masih mengandalkan kartu pribadi untuk pembayaran, lalu mengajukan reimbursement. Proses ini kurang efisien dan berpotensi memperlambat pencatatan.
Penggunaan satu kartu perusahaan secara bersama juga menimbulkan risiko. Akses yang tidak terbatas membuat transaksi sulit ditelusuri, sehingga rawan penyalahgunaan dan menyulitkan audit.
Pengeluaran seperti SaaS dan iklan biasanya terjadi berulang dengan nominal yang bervariasi. Tanpa batasan yang jelas, tagihan dapat muncul di luar ekspektasi.
Dari sisi manajemen, visibilitas pengeluaran juga sering terbatas. Tanpa pembagian per divisi atau kebutuhan, kontrol anggaran menjadi kurang optimal dan baru terlihat saat tagihan muncul.
Kondisi ini membuat pengeluaran sulit dikendalikan sejak awal dan berpotensi melebihi rencana. Prosesnya tidak cukup hanya dicatat di akhir, tetapi perlu dikelola sejak transaksi dilakukan.
Pengelolaan transaksi yang lebih terstruktur dapat dilakukan melalui penggunaan Virtual Corporate Card (VCC). Mekari Expense sebagai spend management platform menghadirkan Virtual Corporate Card (VCC) yang didukung oleh Mastercard, sehingga setiap transaksi dapat dipantau dan dikontrol sejak awal tanpa proses yang terpisah.
Bagaimana VCC pada Mekari Expense dapat Membantu Mengontrol Pengeluaran?
Penggunaan Virtual Corporate Card membantu menjaga kontrol pengeluaran melalui beberapa tahapan:
- Pembuatan kartu sesuai kebutuhan
Kartu virtual dapat dibuat untuk individu atau divisi tertentu, sehingga penggunaan dana lebih terarah.

- Penentuan limit sebagai batas kontrol
Setiap kartu memiliki batas penggunaan yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

- Penggunaan kartu untuk transaksi digital
Kartu digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti subscription tools, iklan online, dan pembayaran vendor.

- Akses kartu melalui mobile
Detail kartu dapat diakses melalui mobile untuk mendukung transaksi tanpa kartu fisik, dengan proses submit yang praktis dan cepat.

- Pencatatan transaksi secara real-time
Setiap penggunaan kartu langsung tercatat dalam sistem, sehingga visibilitas tetap terjaga.

- Monitoring dan proses pencocokan transaksi lebih terstruktur
Data transaksi yang tercatat secara real-time membantu tim finance dalam mencocokkan penggunaan dengan kebutuhan, sehingga proses pencatatan dan pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.

Integrasi dengan Mekari Jurnal

Integrasi antara Mekari Expense dan Mekari Jurnal memastikan seluruh transaksi dari penggunaan VCC tercatat secara menyeluruh.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu akan langsung tercermin dalam sistem keuangan, sehingga tim finance tidak perlu melakukan input ulang. Transaksi tersebut juga dapat langsung membentuk journal entry di Mekari Jurnal sesuai dengan alur pencatatan yang telah ditentukan.
Dengan data yang terhubung secara otomatis, proses rekonsiliasi menjadi lebih efisien dan risiko kesalahan pencatatan dapat diminimalkan.
Penggunaan Virtual Corporate Card tidak hanya mempermudah proses pembayaran operasional, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada kartu pribadi serta memberikan kontrol yang lebih jelas terhadap pengeluaran di setiap tim atau divisi.
Visibilitas yang jelas serta pencatatan real-time membantu memastikan pengeluaran tetap sesuai kebutuhan dan rencana perusahaan.
Panduan lengkap dapat ditemukan di:
Bagikan pengalaman Anda di komunitas dan beri tahu kami jika ada pertanyaan! 💬
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih virtual
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lebih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:lebih
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lebih