Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 days ago by Lia.

Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)

March 16, 2026 at 10:11 am
Unpinned
    • Lia
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 3 views
        Up
        0
        ::

        Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara otomatis (jabatan) pada data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara dengan kode 999.

        Melalui proses ini, identitas penerima penghasilan yang sebelumnya tercatat menggunakan NPWP sementara (999) telah digantikan secara otomatis menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai dengan data yang terintegrasi pada sistem DJP. Penggantian ini dilakukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak November Tahun Pajak 2025 (yaitu masa pajak selain Masa Pajak Akhir/Desember).

        Proses penggantian identitas tersebut telah dilakukan secara terpusat oleh DJP dan diselesaikan pada tanggal 23 Februari 2026. Dengan adanya penggantian ini, data penerima penghasilan pada sistem perpajakan akan menjadi lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP.

        Langkah ini juga bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak Pemberi Kerja dalam proses administrasi perpajakan, khususnya dalam penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Akhir, yaitu Formulir BPA1 dan Formulir BPA2. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para karyawan atau penerima penghasilan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih mudah dan lancar melalui sistem Coretax.

        Dengan adanya pembaruan identitas tersebut, DJP menyampaikan beberapa instruksi penting bagi Wajib Pajak Pemberi Kerja sebagai berikut:


        📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA

        1️⃣ Tidak Perlu Melakukan Pembatalan Bukti Potong

        Wajib Pajak Pemberi Kerja tidak perlu melakukan pembatalan atas Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang sebelumnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara (999). Selain itu, pemberi kerja juga tidak perlu menerbitkan ulang bukti potong baru atas data pegawai yang identitasnya telah digantikan menjadi NIK oleh sistem DJP.

        Perubahan identitas tersebut telah dilakukan secara otomatis dalam sistem sehingga tidak memerlukan tindakan administratif tambahan dari pihak pemberi kerja.


        2️⃣ Segera Terbitkan Formulir BPA1/BPA2

        Formulir BPA1/BPA2 merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2026.

        Sehubungan dengan hal tersebut, pemberi kerja diharapkan untuk:

        • Segera mengakses sistem Coretax DJP

        • Menerbitkan Bukti Potong Masa Pajak Akhir (BPA1/BPA2) menggunakan NIK yang telah diperbarui oleh sistem

        Perlu diperhatikan bahwa penggantian identitas ini juga akan mempengaruhi perhitungan otomatis nilai PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah (DTP) pada saat penerbitan bukti potong BPA1/BPA2.

        Dengan demikian, nilai PPh Pasal 21 Kurang Dipotong atau Lebih Dipotong pada Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir akan dihitung secara otomatis oleh sistem dan disesuaikan dengan data yang telah diperbarui.


        3️⃣ Sampaikan SPT Masa PPh Pasal 21

        Setelah penerbitan bukti potong BPA1/BPA2 dilakukan, pemberi kerja diharapkan untuk segera menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem yang tersedia.

        Pelaporan tersebut dapat berupa:

        • SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Normal, atau

        • SPT Masa PPh Pasal 21 berstatus Pembetulan, apabila diperlukan penyesuaian data.

        Pelaporan ini dilakukan untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Akhir Tahun Pajak 2025, yang menjadi periode terakhir dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahunan bagi pegawai tetap.


        4️⃣ Validasi NIK Melalui Portal NPWP Masih Dibuka

        Bagi pemberi kerja yang masih memiliki data pegawai dengan NIK yang belum tervalidasi atau belum terdaftar dalam sistem, DJP tetap menyediakan fasilitas untuk melakukan proses validasi NIK secara mandiri.

        Proses validasi tersebut dapat dilakukan melalui portal resmi DJP.

        Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan registrasi atau validasi NIK secara massal untuk penerima penghasilan agar dapat terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.


        📂 Konfirmasi Data BPMP Terdampak

        Apabila pemberi kerja memerlukan informasi lebih lanjut mengenai daftar Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) yang telah mengalami penggantian identitas dari NPWP sementara (999) menjadi NIK, pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

        KPP akan membantu memberikan informasi terkait data BPMP yang terdampak serta status penggantian identitas yang telah dilakukan oleh sistem DJP.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!