Home / Topics / Finance & Tax / Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pe
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pe
April 2, 2025 at 7:59 am-
-
Up::0
131. Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?
🧠 Nama: Tamara
Jenis penghasilan: Agen Asuransi
Wilayah: 10 Ibu Kota Propinsi
KLU: 66221 – JASA AGEN ASURANSI
Omzet tahun 2025: Rp400.000.000
Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
Tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi menggunakan NPPN dan telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP.Rumus:
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x NormaLangkah-langkah Perhitungan Pajaknya
1️⃣ Tamara melakukan pencatatan atas penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas sebagai Agen Asuransi2️⃣ Menentukan Persentase Norma (NPPN)
Dari Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 66221 JASA AGEN ASURANSI), wilayah Jawa 10 Ibu Kota Propinsi → norma = 50%3️⃣ Hitung Penghasilan Neto
Omzet × Norma = Penghasilan Neto
Rp400.000.000 × 50% = Rp200.000.0004️⃣ Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.0005️⃣ Hitung PPh Terutang (Tarif Umum Pasal 17):
Penghasilan s.d 60 juta = 5%
60 – 250 juta = 15%Perhitungan PPh Terutang Setahun:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp86.000.000 = Rp12.900.000➡️ Total PPh Terutang = Rp15.900.000
Catatan:
Kalau Bu Tamara juga memiliki usaha Toko dengan omzet yang sama 2 Milyar dan di tahun tersebut masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka PPh atas usahanya tersebut dalam setahun adalah:
(Rp2.000.000.000 — Rp 500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000 ➡️ Tapi tidak boleh mengkredit pajak masukan dan tidak bisa pakai NPPN.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:penghitungan pph penghasilan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph terutang penghasilan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:penghasilan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph menggunakan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph menggunakan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:menggunakan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph terutang penghasilan
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:terutang menggunakan nppn
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:penghitungan pph terutang
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph penghasilan