Apakah anda mencari sesuatu?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024

November 1, 2024 at 12:15 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Halo teman-teman Fintax!

        Dalam konteks pengawasan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki mekanisme yang kuat untuk memantau rekening wajib pajak. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024, yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan informasi rekening wajib pajak.

        Melalui regulasi ini, DJP dapat memperoleh data yang akurat mengenai aktivitas keuangan wajib pajak, yang sangat penting dalam upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Hal ini juga memberikan kejelasan dan transparansi dalam hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

        Namun, saya ingin tahu pendapat dan pengalaman kalian mengenai topik ini:

        1. Seberapa besar pengaruh regulasi ini terhadap praktik perpajakan kalian?

        2. Apakah kalian merasa bahwa pengawasan ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia?

        3. Adakah tantangan atau isu yang kalian hadapi terkait dengan laporan rekening ke DJP?

        Mari kita diskusikan dan saling berbagi wawasan

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!