Home / Topics / Finance & Tax / Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang
- This topic has 1 reply, 1 voice, and was last updated 1 week, 3 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang
May 3, 2026 at 8:59 pm-
-
Up::0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pertukaran data perpajakan antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah provinsi diwajibkan menyampaikan sejumlah data strategis secara elektronik melalui mekanisme online dengan jadwal pelaporan berkala setiap tahun.
Salah satu data utama yang wajib dilaporkan adalah data kendaraan bermotor.
Dalam lampiran PMK, Pemda Provinsi diminta menyampaikan minimal delapan elemen data, yakni nomor polisi, nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta jenis, merek, dan tipe kendaraan.
Penyampaian data kendaraan bermotor ini dilakukan pertama kali sejak 15 Maret 2024 dan selanjutnya dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyerahkan data pajak alat berat dengan cakupan minimal 11 elemen data.
Informasi tersebut meliputi identitas objek dan subjek pajak, termasuk NIK dan NPWP pemilik, jenis dan nilai jual alat berat, tarif dan jumlah pajak, hingga masa dan tahun pajak.
Data alat berat tersebut juga disampaikan secara elektronik dan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April.
Jenis data berikutnya adalah Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.
Data ini khusus berlaku bagi provinsi yang memiliki potensi pertambangan, dengan minimal 12 elemen informasi seperti nama perusahaan atau perorangan, nomor dan tanggal izin usaha pertambangan (IUP), komoditas, luas dan lokasi tambang, hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.
Data RKAB mencakup realisasi tahun sebelumnya dan rencana tahun berjalan. Penyampaian perdana telah dilakukan sejak 30 Juni 2016, dan selanjutnya wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Mei.
Selain ketiga jenis data tersebut, Pemda juga diwajibkan menyampaikan data perizinan usaha serta laporan perkembangan usaha pada sektor tertentu yang dikelola pemerintah daerah.
Keempat jenis data tersebut memiliki nilai strategis bagi DJP. Data kendaraan bermotor dan alat berat dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan kepemilikan aset dengan profil perpajakan wajib pajak.
Sementara itu, data RKAB pertambangan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu kontributor besar penerimaan negara.
Seluruh kewajiban pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem online, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat integrasi dan pertukaran data perpajakan antar-instansi secara digital.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak laporkan hingga
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:perkuat pengawasan pajak data hingga
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:perkuat pengawasan pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak laporkan data hingga
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak laporkan data hingga
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perkuat pengawasan hingga
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak data hingga
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak