Home / Topics / Finance & Tax / Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang
- This topic has 1 reply, 1 voice, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang
May 3, 2026 at 8:59 pm-
-
Up::0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pertukaran data perpajakan antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah provinsi diwajibkan menyampaikan sejumlah data strategis secara elektronik melalui mekanisme online dengan jadwal pelaporan berkala setiap tahun.
Salah satu data utama yang wajib dilaporkan adalah data kendaraan bermotor.
Dalam lampiran PMK, Pemda Provinsi diminta menyampaikan minimal delapan elemen data, yakni nomor polisi, nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta jenis, merek, dan tipe kendaraan.
Penyampaian data kendaraan bermotor ini dilakukan pertama kali sejak 15 Maret 2024 dan selanjutnya dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyerahkan data pajak alat berat dengan cakupan minimal 11 elemen data.
Informasi tersebut meliputi identitas objek dan subjek pajak, termasuk NIK dan NPWP pemilik, jenis dan nilai jual alat berat, tarif dan jumlah pajak, hingga masa dan tahun pajak.
Data alat berat tersebut juga disampaikan secara elektronik dan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April.
Jenis data berikutnya adalah Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.
Data ini khusus berlaku bagi provinsi yang memiliki potensi pertambangan, dengan minimal 12 elemen informasi seperti nama perusahaan atau perorangan, nomor dan tanggal izin usaha pertambangan (IUP), komoditas, luas dan lokasi tambang, hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.
Data RKAB mencakup realisasi tahun sebelumnya dan rencana tahun berjalan. Penyampaian perdana telah dilakukan sejak 30 Juni 2016, dan selanjutnya wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir Mei.
Selain ketiga jenis data tersebut, Pemda juga diwajibkan menyampaikan data perizinan usaha serta laporan perkembangan usaha pada sektor tertentu yang dikelola pemerintah daerah.
Keempat jenis data tersebut memiliki nilai strategis bagi DJP. Data kendaraan bermotor dan alat berat dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan kepemilikan aset dengan profil perpajakan wajib pajak.
Sementara itu, data RKAB pertambangan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi salah satu kontributor besar penerimaan negara.
Seluruh kewajiban pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem online, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat integrasi dan pertukaran data perpajakan antar-instansi secara digital.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pengawasan pajak data
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak laporkan hingga
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak data hingga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak laporkan data hingga
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pengawasan pajak data hingga
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pengawasan pajak laporkan hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pengawasan pajak data hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perkuat pengawasan pajak laporkan data hingga