Home / Topics / Finance & Tax / PMK 69 Terbit, Menkeu Resmi Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Lia.
PMK 69 Terbit, Menkeu Resmi Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao
October 20, 2025 at 9:24 am-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan biji kakao sebagai salah satu komoditas yang dikenai pungutan ekspor dalam kebijakan dana perkebunan. Kebijakan ini memperluas cakupan pungutan yang sebelumnya hanya berlaku bagi kelapa sawit dan produk turunannya.
Dikutip dari Kontan, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Jumat (17/10). Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan dana perkebunan dan mendukung keberlanjutan sektor agrikultur nasional, khususnya komoditas ekspor unggulan.
PMK 69 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 30 Tahun 2025, yang belum mencantumkan biji kakao dalam daftar komoditas kena pungutan. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema tarif progresif berdasarkan harga referensi kakao di pasar internasional.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, maka tidak akan dikenakan pungutan. Namun, jika harga naik di atas US$ 2.000 hingga US$ 2.750 per ton, pungutan yang berlaku sebesar 2,5 %.
Sementara itu, untuk harga referensi antara US$ 2.750 hingga US$ 3.500 per ton, tarif pungutan ditetapkan sebesar 5 %. Adapun bila harga melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan ekspor mencapai 7,5 % dari nilai ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan penerimaan negara dari sektor perkebunan. (Rp)
-
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas sumber pendanaan bagi sektor perkebunan. Dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas kena pungutan, diharapkan pengelolaan dana bisa lebih merata dan tidak hanya bergantung pada kelapa sawit.
-
Penerapan tarif progresif berdasarkan harga internasional cukup adil, karena tidak membebani eksportir saat harga kakao sedang rendah. Namun, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan benar-benar kembali untuk mendukung petani kakao, bukan hanya sektor hilirnya.
-
Langkah ini bisa menjadi sinyal positif bagi penguatan industri kakao nasional. Jika dana pungutan digunakan untuk riset, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan petani, maka daya saing kakao Indonesia di pasar global akan meningkat.
-
Meski kebijakan ini punya tujuan baik, perlu diwaspadai potensi dampaknya terhadap harga beli di tingkat petani. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengawasan agar pungutan ekspor tidak menekan harga dasar kakao di dalam negeri.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1
LiaPoints: 94 - #2 ALIFIAN DARMAWANPoints: 40
- #3 Debbie Christie Ginting / Finance Team LeadPoints: 38
- #4 Deni DermawanPoints: 30
- #5 Edi GunawanPoints: 30
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- 7 Hari Perjalanan Kecil Menuju Versi Terbaikmu16 September 2025 | General
- Suara Rakyat, Antara Harapan dan Tantangan4 September 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General