Apakah anda mencari sesuatu?

PMK 69 Terbit, Menkeu Resmi Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao

October 20, 2025 at 9:24 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 4 replies
      View Icon 13  views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan biji kakao sebagai salah satu komoditas yang dikenai pungutan ekspor dalam kebijakan dana perkebunan. Kebijakan ini memperluas cakupan pungutan yang sebelumnya hanya berlaku bagi kelapa sawit dan produk turunannya.

        Dikutip dari Kontan, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Jumat (17/10). Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan dana perkebunan dan mendukung keberlanjutan sektor agrikultur nasional, khususnya komoditas ekspor unggulan.

        PMK 69 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 30 Tahun 2025, yang belum mencantumkan biji kakao dalam daftar komoditas kena pungutan. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema tarif progresif berdasarkan harga referensi kakao di pasar internasional.

        Berdasarkan lampiran PMK tersebut, jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, maka tidak akan dikenakan pungutan. Namun, jika harga naik di atas US$ 2.000 hingga US$ 2.750 per ton, pungutan yang berlaku sebesar 2,5 %.

        Sementara itu, untuk harga referensi antara US$ 2.750 hingga US$ 3.500 per ton, tarif pungutan ditetapkan sebesar 5 %. Adapun bila harga melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan ekspor mencapai 7,5 % dari nilai ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan penerimaan negara dari sektor perkebunan. (Rp)

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 4 replies
        View Icon 13  views

          Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas sumber pendanaan bagi sektor perkebunan. Dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas kena pungutan, diharapkan pengelolaan dana bisa lebih merata dan tidak hanya bergantung pada kelapa sawit.

        • Lia
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Image 4 replies
          View Icon 13  views

            Penerapan tarif progresif berdasarkan harga internasional cukup adil, karena tidak membebani eksportir saat harga kakao sedang rendah. Namun, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan benar-benar kembali untuk mendukung petani kakao, bukan hanya sektor hilirnya.

          • Lia
            Participant
            GamiPress Thumbnail
            Image 4 replies
            View Icon 13  views

              Langkah ini bisa menjadi sinyal positif bagi penguatan industri kakao nasional. Jika dana pungutan digunakan untuk riset, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan petani, maka daya saing kakao Indonesia di pasar global akan meningkat.

            • Lia
              Participant
              GamiPress Thumbnail
              Image 4 replies
              View Icon 13  views

                Meski kebijakan ini punya tujuan baik, perlu diwaspadai potensi dampaknya terhadap harga beli di tingkat petani. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengawasan agar pungutan ekspor tidak menekan harga dasar kakao di dalam negeri.

            Viewing 4 reply threads
            • You must be logged in to reply to this topic.
            Image

            Bergabung & berbagi bersama kami

            Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!