Home / Topics / Finance & Tax / PMK 69 Terbit, Menkeu Resmi Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 7 months ago by
Lia.
PMK 69 Terbit, Menkeu Resmi Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao
October 20, 2025 at 9:24 am-
-
Up::0
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan biji kakao sebagai salah satu komoditas yang dikenai pungutan ekspor dalam kebijakan dana perkebunan. Kebijakan ini memperluas cakupan pungutan yang sebelumnya hanya berlaku bagi kelapa sawit dan produk turunannya.
Dikutip dari Kontan, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Jumat (17/10). Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengelolaan dana perkebunan dan mendukung keberlanjutan sektor agrikultur nasional, khususnya komoditas ekspor unggulan.
PMK 69 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 30 Tahun 2025, yang belum mencantumkan biji kakao dalam daftar komoditas kena pungutan. Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema tarif progresif berdasarkan harga referensi kakao di pasar internasional.
Berdasarkan lampiran PMK tersebut, jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, maka tidak akan dikenakan pungutan. Namun, jika harga naik di atas US$ 2.000 hingga US$ 2.750 per ton, pungutan yang berlaku sebesar 2,5 %.
Sementara itu, untuk harga referensi antara US$ 2.750 hingga US$ 3.500 per ton, tarif pungutan ditetapkan sebesar 5 %. Adapun bila harga melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan ekspor mencapai 7,5 % dari nilai ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan penerimaan negara dari sektor perkebunan. (Rp)
-
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas sumber pendanaan bagi sektor perkebunan. Dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas kena pungutan, diharapkan pengelolaan dana bisa lebih merata dan tidak hanya bergantung pada kelapa sawit.
-
Penerapan tarif progresif berdasarkan harga internasional cukup adil, karena tidak membebani eksportir saat harga kakao sedang rendah. Namun, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan benar-benar kembali untuk mendukung petani kakao, bukan hanya sektor hilirnya.
-
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menkeu resmi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk ekspor
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:menkeu resmi kenakan
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pmk menkeu resmi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbit resmi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:kenakan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:resmi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk
-
Bea Keluar Batu Bara 5%â11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%â11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk kenakan ekspor
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk terbit
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pmk ekspor
