Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week ago by Albert Yosua Matatula.

PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang

January 8, 2026 at 2:57 pm
image
    • Albert Yosua Matatula
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 7  views
        Up
        0
        ::

        Terbitnya PMK Nomor 92 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius menata arus barang impor dan menekan praktik penumpukan barang di pelabuhan. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek kepabeanan, tetapi juga menyentuh efisiensi logistik nasional, kepastian hukum, serta manajemen risiko bagi para pelaku usaha.

        Selama ini, penumpukan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kerap terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kelengkapan dokumen yang tertunda, kendala perizinan larangan dan pembatasan (lartas), hingga faktor spekulatif importir yang menunda pengeluaran barang. Akibatnya, pelabuhan menjadi tidak efisien, dwelling time meningkat, dan biaya logistik nasional ikut terdongkrak.

        PMK 92/2025 memberikan batas waktu yang relatif tegas. Barang impor yang berada di TPS lebih dari 30 hari sejak tanggal penimbunan dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini tentu bukan sekadar administratif, karena implikasinya bisa sangat signifikan bagi pemilik barang.

        Setelah menjadi BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang. Di tahap ini, Bea dan Cukai masih memberikan ruang selama 60 hari bagi importir atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Artinya, regulasi ini sebenarnya masih memberi kesempatan, namun dengan tekanan waktu yang jelas dan konsekuensi biaya yang meningkat.

        Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan, pemusnahan, atau menetapkan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Khusus untuk barang yang termasuk kategori larangan impor atau ekspor, penetapan sebagai BMMN dilakukan secara langsung. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan lartas menjadi aspek yang sangat krusial.

        Dari perspektif fiskal dan tata kelola, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya optimalisasi aset dan pencegahan moral hazard. Negara tidak lagi menanggung beban penumpukan barang tanpa kepastian, sementara importir dituntut lebih disiplin dalam perencanaan impor, manajemen dokumen, dan kepastian perizinan sebelum barang tiba di pelabuhan.

        Namun demikian, tantangan implementasi tetap ada. Bagi pelaku usaha yang skala bisnisnya menengah atau kecil, keterlambatan sering kali bukan karena kesengajaan, melainkan keterbatasan pemahaman regulasi, perubahan kebijakan teknis, atau proses perizinan lintas instansi yang belum sepenuhnya sinkron. Dalam konteks ini, peran sosialisasi dan asistensi dari otoritas menjadi sangat penting agar tujuan penegakan aturan tidak berujung pada kontraproduktivitas.

        Menarik juga dicermati bahwa ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Artinya, risiko BTD dan pelelangan tidak hanya melekat pada importir besar, tetapi juga pada skema perdagangan lintas negara berbasis e-commerce dan kiriman pos.

        Sebagai bahan diskusi, menurut rekan-rekan Fintax Community, apakah PMK 92/2025 ini sudah cukup proporsional dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha? Bagaimana strategi terbaik yang seharusnya disiapkan perusahaan agar tidak terjebak risiko BTD, terutama di tengah dinamika regulasi impor yang terus berubah? Dan apakah kebijakan ini berpotensi menekan dwelling time secara signifikan, atau justru menambah beban kepatuhan baru bagi pelaku usaha?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!