Home / Topics / Finance & Tax / PPhFinalSetorSendiri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPhFinalSetorSendiri
February 10, 2025 at 11:03 am-
-
Up::0
75. Bagaimana Cara Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax?
#PPhFinalSetorSendiri
đ Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax đ
â Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan:
đ Wajib dilakukan jika penyewa bukan pemotong pajak.
đ Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
đ Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
đ¸ Contoh Kasus:
âĄī¸ Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.
âī¸ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax (Disederhanakan! â )
â Sebelum Coretax:
1ī¸âŖ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2ī¸âŖ Melakukan penyetoran.
3ī¸âŖ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.
â Setelah Coretax:
1ī¸âŖ Membuat Bukti Potong “Penyetoran Sendiri” di Coretax.
2ī¸âŖ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3ī¸âŖ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4ī¸âŖ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
đĨ Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1ī¸âŖ Login Coretax dan akses menu e-bupot âĄī¸ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2ī¸âŖ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) âĄī¸ Submit dan terbitkan.
3ī¸âŖ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4ī¸âŖ Cek dan pastikan data bupot sudah prefill (termasuk transaksi lain, bila ada).
5ī¸âŖ Klik tombol “bayar dan lapor” untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
đģ Sistem akan memberikan informasi:
â Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit âĄī¸ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis âĄī¸ cek folder dokumen.
â Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing âĄī¸ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.
đĸ Penting!
đ Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
đ Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
đ WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
đ Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur seperti Jasa Konstruksi, Dividen yang diterima Orang Pribadi, dan lainnya.
đ Selengkapnya:
Batas waktu lapor setor Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ12 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cara sendiri
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph atas
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas bangunan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cara atas
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cara pph atas
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cara pph
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cara pph atas
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara pph atas coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bagaimana cara pph atas
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:cara pph atas
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:cara