Home / Topics / Finance & Tax / PPhFinalSetorSendiri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPhFinalSetorSendiri
February 10, 2025 at 11:03 am-
-
Up::0
75. Bagaimana Cara Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax?
#PPhFinalSetorSendiri
🔔 Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax 🔔
✅ Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan:
📌 Wajib dilakukan jika penyewa bukan pemotong pajak.
📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
🔸 Contoh Kasus:
➡️ Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.
⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax (Disederhanakan! ✅)
❌ Sebelum Coretax:
1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2️⃣ Melakukan penyetoran.
3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.
✅ Setelah Coretax:
1️⃣ Membuat Bukti Potong “Penyetoran Sendiri” di Coretax.
2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1️⃣ Login Coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ Submit dan terbitkan.
3️⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4️⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefill (termasuk transaksi lain, bila ada).
5️⃣ Klik tombol “bayar dan lapor” untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).
💻 Sistem akan memberikan informasi:
✅ Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.
✅ Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.
📢 Penting!
📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur seperti Jasa Konstruksi, Dividen yang diterima Orang Pribadi, dan lainnya.
🔗 Selengkapnya:
Batas waktu lapor setor Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:bagaimana cara pph atas coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bagaimana cara sendiri pph final atas
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bagaimana cara sendiri pph final atas
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara bangunan coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara sendiri
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph atas
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:atas bangunan
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara atas
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:atas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara pph atas