Home / Topics / Finance & Tax / Purbaya Buka Peluang Undur Lagi Pemungutan Pajak via Marketplace
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 days, 23 hours ago by
AKHMAD.
Purbaya Buka Peluang Undur Lagi Pemungutan Pajak via Marketplace
August 14, 2026 at 7:02 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menunda lagi implementasi pemungutan pajak pedagang online melalui platform marketplace.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menunda implementasi tersebut dari awalnya 1 Agustus 2026 ke 1 November 2026. Purbaya kini membuka peluang untuk penundaan lebih lanjut apabila kondisi ekonomi belum membaik.
Menurut Purbaya, pemerintah memprioritaskan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan intensifikasi pajak yang telah diundur beberapa kali ini.
“Kemarin bisa diundur kan nanti kalau keadaan jelek kami bisa undur lagi. Tetapi sekarang [ditunda] sampai 31 Oktober. Kalau [setelah itu ekonomi] jelek, kami undur lagi,” ujarnya kepada wartawan di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Purbaya membantah apabila keputusan pemerintah ini menandakan situasi ekonomi sedang buruk. Pemerintah sengaja menunda pemungutan PPh pedagang online via marketplace agar masyarakat lebih banyak memiliki uang untuk dibelanjakan.
Sebab kalangan pengusaha pun tidak menampik kebijakan itu bisa berefek pada kenaikan harga barang yang dijual di marketplace pada tingkat konsumen.
“Kami ingin lo bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Akan tetapi, lanjut Purbaya, kebijakan ini berpeluang untuk mulai diterapkan pada 1 November 2026. Syaratnya, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih.
Pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,29% (YoY) pada kuartal II/2026 turut melatarbelakangi keputusan penundaan pemungutan pajak melalui marketplace. Pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 ini lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang tercatat sebesar 5,61% (YoY).
“Saya ingin mendorong [pertumbuhan ekonomi] ke 6% menjelang akhir tahun,” pungkasnya.
Adapun dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), otoritas menyebut pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026. Kemudian, rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada 1 November 2026.
Tidak hanya diundur, otoritas pajak akan melakukan penunjukan kembali atas pemungut PPh Pasal 22 pedagang online. Pada rencana awal pemungutan mulai 1 Agustus, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli sebagai marketplace pemungut pajak pedagang online.
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti melalui pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Inge juga menyebut keempat marketplace yang sudah ditunjuk sebelumnya akan mengembalikan PPh Pasal 22 dari pedagang yang sudah terlanjur dipungut sejak 1 Agustus 2026. Dia turut menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:buka pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak via
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:buka lagi pemungutan pajak marketplace
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:buka pemungutan pajak marketplace
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:buka lagi pemungutan pajak via marketplace
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:buka pajak via marketplace
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka peluang pajak marketplace
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka lagi pajak marketplace
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:buka pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak