Home / Topics / Finance & Tax / Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
- This topic has 10 replies, 3 voices, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
June 4, 2026 at 11:24 am-
-
Up::0
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal ramainya keluhan di media sosial terkait perubahan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan polemik yang berkembang belakangan ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap substansi perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Mengenai banyaknya pertanyaan terkait perubahan PP nomor 20 Tahun 2026, yaitu mengenai pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Saya ingin luruskan terlebih dahulu, tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap usaha mikro, terhadap UMKM,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, ramainya keluhan yang berkembang di media sosial terkait perubahan aturan tersebut merupakan respons yang wajar karena regulasi baru masih dalam tahap awal sosialisasi. Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM dalam perubahan aturan terbaru.
“Mungkin kan karena tadi, ini kan juga aturan baru keluar, ya wajar. Saya rasa apabila ada pihak yang mungkin mempertanyakan atau segala macam, ini hal yang wajar. Saya pikir kita enggak usah memperdebatkan hal itu. Makanya hadirnya kami untuk menyampaikan dan mencoba meluruskan ini semua,” ujarnya.
Maman menyampaikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%, sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas pajak final sebesar 0,5% dari omzet.
Dia menjelaskan perubahan utama dalam aturan baru bukan terletak pada besaran tarif, melainkan pada masa berlaku insentif yang kini dibuat permanen. Sebelumnya, fasilitas pajak final 0,5% diberikan dengan batas waktu tertentu dan diperpanjang secara berkala.
“Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu, yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka. Sampai berapa tahun ke depan jadi tidak dibatasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, keputusan menjadikan insentif pajak UMKM bersifat permanen juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen, supaya si UMKM yang menikmati fasilitas ini, mereka punya kepastian ataupun jaminan keberlangsungan usahanya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi badan usaha nonperseorangan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah badan usaha menjadi beberapa PT atau CV agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Maman mengatakan praktik tersebut membuat pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi berhak menikmati insentif UMKM tetap memperoleh tarif pajak final 0,5%.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pajak final 0,5% bagi PT perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara untuk PT dan CV nonperseorangan, tarif pajak mengikuti ketentuan umum, tetapi tetap diberikan insentif berupa diskon 50% dari tarif normal bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmPada akhirnya, polemik mengenai pajak UMKM menjadi pengingat bahwa komunikasi kebijakan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat dengan cepat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, asosiasi bisnis, media, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Dengan adanya kepastian bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak UMKM, para pelaku usaha kini dapat lebih fokus pada hal yang paling penting, yaitu mengembangkan bisnis, meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di pasar. Karena pada akhirnya, UMKM yang kuat bukan hanya memberikan manfaat bagi pemilik usaha, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmPerkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang mengubah cara pemerintah dan pelaku usaha berinteraksi dalam urusan perpajakan. Saat ini berbagai layanan perpajakan telah terdigitalisasi sehingga proses pelaporan dan pembayaran menjadi lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini sering menjadi tantangan bagi UMKM. Namun demikian, proses transisi menuju sistem yang lebih modern juga membutuhkan sosialisasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Komunikasi yang jelas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmenegasan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha. Kepastian kebijakan merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pelaku UMKM dapat kembali fokus pada pengembangan usaha tanpa harus dibayangi kekhawatiran mengenai tambahan beban pajak yang tidak terduga. Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukasi, digitalisasi layanan, serta penyederhanaan administrasi perpajakan. Tujuan utamanya bukan untuk meningkatkan beban wajib pajak, melainkan menciptakan sistem yang lebih mudah, transparan, dan efisien bagi seluruh pelaku usaha.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmMunculnya kekhawatiran mengenai kenaikan pajak UMKM sebenarnya mencerminkan tingginya sensitivitas pelaku usaha terhadap perubahan kebijakan fiskal. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia usaha menghadapi berbagai tantangan mulai dari dampak pandemi, perubahan perilaku konsumen, digitalisasi bisnis, hingga meningkatnya persaingan pasar. Di tengah kondisi tersebut, stabilitas kebijakan menjadi faktor penting yang dibutuhkan oleh para pengusaha untuk menyusun strategi bisnis dan perencanaan keuangan. Ketika muncul informasi yang belum jelas mengenai kemungkinan kenaikan tarif pajak, wajar jika sebagian pelaku UMKM merasa cemas. Mereka khawatir biaya operasional akan meningkat dan mengurangi ruang untuk melakukan investasi, ekspansi usaha, atau bahkan mempertahankan kelangsungan bisnis yang sudah berjalan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmDalam konteks perpajakan, pemerintah selama ini berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Pendekatan ini penting agar sistem perpajakan tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha, melainkan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmUMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam ekonomi Indonesia. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi penggerak ekonomi daerah dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Tidak berlebihan jika UMKM sering disebut sebagai fondasi ekonomi Indonesia karena jumlah pelaku usahanya yang sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan UMKM selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmBagi banyak pelaku usaha kecil, isu perpajakan merupakan hal yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan arus kas, profitabilitas usaha, serta kemampuan mereka untuk bertahan dan berkembang. Menanggapi keresahan tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan penegasan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak UMKM.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmPernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang sebelumnya khawatir akan adanya tambahan beban di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Penegasan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
10 replies
116 views
June 18, 2026 at 8:20 pmBelakangan ini, berbagai keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait perpajakan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial maupun forum bisnis. Kekhawatiran muncul setelah beredarnya berbagai informasi yang menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pajak bagi UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak pastikan ada
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak ada
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada tarif
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak umkm pastikan ada
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak umkm pastikan ada tarif
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak umkm pastikan ada kenaikan tarif
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menteri
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak umkm ada
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak umkm ada
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
