Home / Topics / Finance & Tax / Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 22 hours, 15 minutes ago by
Lia.
Ramai Keluhan Pajak UMKM, Menteri Maman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
June 4, 2026 at 11:24 am-
-
Up::0
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal ramainya keluhan di media sosial terkait perubahan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan polemik yang berkembang belakangan ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap substansi perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
βMengenai banyaknya pertanyaan terkait perubahan PP nomor 20 Tahun 2026, yaitu mengenai pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Saya ingin luruskan terlebih dahulu, tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap usaha mikro, terhadap UMKM,β kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, ramainya keluhan yang berkembang di media sosial terkait perubahan aturan tersebut merupakan respons yang wajar karena regulasi baru masih dalam tahap awal sosialisasi. Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM dalam perubahan aturan terbaru.
βMungkin kan karena tadi, ini kan juga aturan baru keluar, ya wajar. Saya rasa apabila ada pihak yang mungkin mempertanyakan atau segala macam, ini hal yang wajar. Saya pikir kita enggak usah memperdebatkan hal itu. Makanya hadirnya kami untuk menyampaikan dan mencoba meluruskan ini semua,β ujarnya.
Maman menyampaikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%, sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas pajak final sebesar 0,5% dari omzet.
Dia menjelaskan perubahan utama dalam aturan baru bukan terletak pada besaran tarif, melainkan pada masa berlaku insentif yang kini dibuat permanen. Sebelumnya, fasilitas pajak final 0,5% diberikan dengan batas waktu tertentu dan diperpanjang secara berkala.
βJadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu, yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka. Sampai berapa tahun ke depan jadi tidak dibatasi,β ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, keputusan menjadikan insentif pajak UMKM bersifat permanen juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
βPak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen, supaya si UMKM yang menikmati fasilitas ini, mereka punya kepastian ataupun jaminan keberlangsungan usahanya,β ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi badan usaha nonperseorangan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah badan usaha menjadi beberapa PT atau CV agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Maman mengatakan praktik tersebut membuat pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi berhak menikmati insentif UMKM tetap memperoleh tarif pajak final 0,5%.
βBanyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,β ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pajak final 0,5% bagi PT perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara untuk PT dan CV nonperseorangan, tarif pajak mengikuti ketentuan umum, tetapi tetap diberikan insentif berupa diskon 50% dari tarif normal bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiβ¦12 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31β¦4 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦8 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦4 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak ada
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦4 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri ada
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak ada
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak menteri pastikan ada
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak ada
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak ada tarif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak ada kenaikan
