Apakah anda mencari sesuatu?

Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari

March 24, 2025 at 10:08 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        📅 20 Maret 2025

        Perhatian untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menerbitkan Faktur Pajak untuk masa Februari 2025! Hari ini adalah batas terakhir untuk melakukan approval Faktur Pajak masa Februari. Mengingat tanggal ini merupakan tenggat waktu yang krusial, pastikan semua Faktur Pajak yang telah diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kesalahan yang dapat mengganggu kelancaran administrasi pajak Anda.

        💡 Untuk itu, sangat penting bagi Anda yang menerbitkan Faktur Pajak pada masa Februari 2025 untuk melakukan cross-check ulang, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berpengaruh pada proses perpajakan Anda ke depan.

        Hal yang perlu dicek pada Faktur Pajak Anda:
        ✅ Kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak, terutama terkait dengan Identitas dan Masa Pajak.
        Beberapa kesalahan umum yang tidak dapat diperbaiki atau diganti dengan Faktur Pajak baru adalah:
        ❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi – Pastikan NPWP dan nama lawan transaksi sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
        ❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas) – Periksa kembali apakah ID TKU (Tanda Kewajiban Usaha) penjual sudah sesuai.
        ❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID – Pastikan bahwa NIK yang terinput adalah NPWP, bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
        ❌ Salah input masa pajak – Cek masa pajak yang tercatat pada Faktur Pajak. Jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan bulan atau tahun yang mengakibatkan ketidaksesuaian data.
        ❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya – Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa masa pajak sesuai dengan periode yang benar.

        Langkah yang disarankan:
        1️⃣ Jika ditemukan kesalahan terkait identitas atau masa pajak, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar pada hari ini juga, sebelum batas waktu approval berakhir.
        2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, segera lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dalam laporan SPT.
        3️⃣ Jangan menunggu hingga menit terakhir! Pastikan semua Faktur Pajak yang sudah diterbitkan dan disetujui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        📌 Catatan penting: Jika Anda terlambat melakukan approval atau pembatalan Faktur Pajak yang salah, bisa berisiko menyebabkan masalah administratif atau sanksi pajak yang cukup merugikan. Maka dari itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan ulang sesegera mungkin, agar tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari.

        Semoga informasi ini membantu semua PKP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan dengan benar. Jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar jika ada yang masih kurang jelas. Semoga sukses! 🚀

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!