Home / Topics / Finance & Tax / Sering Tak Disadari “Aku yang atur saja, biar lebih rapi”
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Sering Tak Disadari “Aku yang atur saja, biar lebih rapi”
May 6, 2026 at 10:07 am-
-
Up::0
Tidak semua bentuk kekerasan bisa dikenali lewat luka fisik. Ada kekerasan yang lebih halus, menyelinap lewat ruang keuangan, lewat keputusan yang tampak “rasional” namun perlahan merampas kendali hidup seseorang. Awalnya terdengar sederhana: “Aku yang atur saja, biar lebih rapi.” Kalimat itu seolah penuh niat baik, tapi perlahan bergeser menjadi: “Kamu nggak perlu tahu detailnya.” Dari sana, batas transparansi mulai kabur, hingga akhirnya berubah menjadi realita pahit: “Kamu nggak punya kendali atas hidupmu sendiri.”
Inilah wajah kekerasan yang sering luput dari perhatian—kuasa yang disamarkan sebagai tanggung jawab. Ia tidak menimbulkan memar, tetapi meninggalkan luka batin yang jauh lebih sulit disembuhkan. Kekerasan finansial bekerja diam-diam, mengikis rasa percaya diri, menutup akses informasi, dan menjadikan uang sebagai alat kontrol. Buku ini bukan sekadar membicarakan uang, melainkan membongkar bagaimana kontrol bisa menyelinap lewat hal-hal yang tampak administratif, bagaimana dominasi bisa bersembunyi di balik kata “rapi” atau “efisien.”
Ia mengajak kita untuk melihat bahwa finansial bukan hanya soal angka, melainkan juga soal relasi kuasa, kepercayaan, dan kebebasan pribadi. Karena ketika akses informasi ditutup, ketika keputusan diambil sepihak, maka uang berubah menjadi senjata yang membatasi ruang gerak, bukan sekadar alat tukar. Di titik itulah, luka yang tak terlihat mulai terbentuk—luka yang menggerogoti otonomi, meredam suara, dan menghapus hak seseorang atas dirinya sendiri.
Lebih jauh lagi, ini menantang kita untuk bertanya: berapa banyak keputusan yang kita anggap “praktis” ternyata menyimpan ketidakadilan? Berapa banyak relasi yang tampak harmonis ternyata dibangun di atas ketimpangan kuasa? Dan berapa banyak orang yang diam, bukan karena setuju, melainkan karena kendali atas hidupnya sudah perlahan dicabut?
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tak lebih
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:atur
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak lebih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak atur
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak 8220 lebih 8221
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak lebih
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lebih
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:atur lebih rapi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih