Apakah anda mencari sesuatu?

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan Terbaru yang Terbit Sepanjang Juni 2025

July 1, 2025 at 11:12 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Login ke website sebanyak 50 kali
      2. Balas Thread sebanyak 75 kali
      3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
      4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
      5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
      Image 11 views
        Up
        0
        ::

        Halo rekan-rekan komunitas Mekari 👋
        Saya ingin membagikan update penting seputar peraturan perpajakan yang terbit selama Juni 2025. Bulan ini, Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis sejumlah peraturan penting, terutama dalam rangka menyesuaikan implementasi Core Tax Administration System. Selain itu, ada juga beberapa insentif fiskal baru yang perlu diperhatikan.

        Berikut ini rangkuman sederet regulasi yang patut dicermati:

        🔹 PER-6/PJ/2025 – Restitusi Dipercepat
        Mengatur kembali ketentuan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini menggantikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

        🔹 PER-7/PJ/2025 – Aturan NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP
        Menyesuaikan proses administrasi terkait NPWP, PKP, dan PBB dalam rangka integrasi dengan coretax system. Beleid ini mencabut beberapa peraturan lama yang sudah tidak sesuai konteks digital saat ini.

        🔹 PER-9/PJ/2025 – Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
        Diterbitkan untuk mencegah praktik penerbitan faktur pajak fiktif dan melindungi pendapatan negara.

        🔹 PER-10/PJ/2025 – Pertukaran Informasi Internasional
        Mengatur tata cara pertukaran informasi perpajakan lintas negara berdasarkan perjanjian internasional. Ini penting untuk mendukung transparansi global dalam pemajakan.

        🔹 PER-12/PJ/2025 – Pemungutan dan Pelaporan PPN PMSE
        Menyesuaikan penunjukan dan kewajiban pelaku usaha digital untuk pungut, setor, dan lapor PPN PMSE di bawah sistem coretax.

        📌 Selain itu, ada pula peraturan non-DJP yang tak kalah penting:

        🔸 PMK 36/2025 – PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat Ekonomi
        Sebagai insentif selama libur sekolah, pemerintah menanggung 6% dari PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi, berlaku 5 Juni–31 Juli 2025.

        🔸 PMK 33/2025 – Penyerah Piutang Bisa Beli Aset Jaminan Lewat Lelang
        Memberi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk membeli kembali aset melalui lelang dalam penyelesaian piutang negara. Berlaku efektif per 4 September 2025.

        🔸 PP 28/2025 – Perizinan Berbasis Risiko
        Menegaskan peran sistem OSS sebagai pintu utama pengajuan insentif perpajakan dan integrasi data NPWP dalam NIB.

        💬 Pertanyaan untuk rekan-rekan praktisi pajak & keuangan:
        Dari semua peraturan baru ini, mana yang menurut Anda paling berdampak langsung ke proses bisnis sehari-hari? Dan bagaimana Anda mengantisipasi transisi ke sistem coretax ini di organisasi atau klien Anda?

        Mari berdiskusi dan saling berbagi pengalaman!

      • Lia
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Login ke website sebanyak 50 kali
        2. Balas Thread sebanyak 75 kali
        3. Buat Thread baru sebanyak 60 kali
        4. Bagikan thread ke media sosial sebanyak 25 kali
        5. Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 8 kali
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies
        Image 11 views

          Terimakasih Albert update peraturannya, sangat membantu sekali.

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!