Home / Topics / Finance & Tax / Sri Mulyani Kick Off Joint Program Pajak 2025, Ini Target dan Strateginya
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
Sri Mulyani Kick Off Joint Program Pajak 2025, Ini Target dan Strateginya
June 2, 2025 at 8:42 am-
-
Up::0
Dalam rangka menjawab tantangan rendahnya rasio perpajakan Indonesia dan memenuhi target penerimaan negara tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Joint Program —sebuah strategi kolaboratif lintas unit di lingkungan Kementerian Keuangan.
Apa Itu Joint Program?
Joint Program merupakan inisiatif sinergi yang melibatkan DJP, DJBC, DJA, LNSW, BKF, dan Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Tujuannya sederhana namun strategis: mendorong efektivitas penerimaan negara melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data.Fokus Program:
1. Joint Operation Analysis – Pemetaan potensi penerimaan dan celah kebocoran.
2. Audit dan Pengawasan – Meningkatkan kepatuhan pajak lewat pengawasan komprehensif.
3. Kebijakan Digital & SDA – Menyesuaikan regulasi fiskal terhadap transaksi digital dan sektor komoditas unggulan.Selain program utama, strategi pendukung seperti pengawasan terhadap 2.000 WP potensial, digitalisasi sistem, serta optimalisasi PNBP turut dijalankan. Langkah ini memperkuat komitmen reformasi struktural yang inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan ke Depan:
Kompleksitas regulasi, ketidakpatuhan wajib pajak besar, hingga percepatan adaptasi teknologi jadi hambatan nyata. Namun Sri Mulyani tetap menekankan pentingnya transparansi, integritas, dan profesionalisme sebagai pondasi sistem perpajakan modern.Penutup:
Dengan dukungan Presiden Prabowo dan semangat reformasi yang kuat, Joint Program diharapkan bukan sekadar strategi teknis, tapi juga simbol kolaborasi nasional demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif. Sebagai tulang punggung fiskal negara, program ini dapat menjadi momentum penting menuju kemandirian ekonomi Indonesia. -
Langkah yang sangat strategis! Joint Program ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan modern. Sinergi lintas unit di Kemenkeu adalah kunci dalam mengurangi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan pajak. Semoga implementasinya konsisten dan berdampak nyata bagi penerimaan negara.
-
Setuju banget, Lia! Semangat kolaboratif ini memang angin segar — apalagi kalau dijalankan konsisten dan bukan sekadar jargon tahunan.
Yang menarik, Joint Program ini bisa jadi titik balik untuk mengatasi silo antar unit kerja di Kemenkeu. Tapi tantangannya besar: bagaimana memastikan data sharing antarlembaga berjalan lancar, sistemnya interoperable, dan proses audit bisa saling melengkapi, bukan malah tumpang tindih?
Selain itu, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada kualitas SDM di lapangan. Reformasi struktural nggak cukup dari pusat saja — pelaksana teknis di daerah harus siap secara kompetensi, etika, dan mindset.
Dan jangan lupa: publik juga perlu dilibatkan lewat edukasi dan literasi pajak. Karena sekuat apa pun sistem, kalau trust masyarakat belum terbangun, kepatuhan masih akan jadi tantangan.
Tapi ya, optimis tetap perlu. Semoga ini bukan cuma kick off, tapi take off juga
-
Aku sepakat Albert, tantangan terbesar justru ada di lapangan, bukan di dokumen kebijakan. Sistem boleh canggih, tapi kalau mindset SDM dan kapasitas teknis belum selaras, hasilnya bisa jauh dari ekspektasi.
Soal data sharing, menurutku ini momen penting buat mulai membangun kebiasaan kerja sama dan tukar data yang lancar antarinstansi — gak cuma antar-unit di Kemenkeu, tapi juga dengan lembaga lain kayak Dukcapil, BPN, bahkan platform digital. Tapi tentu harus dibarengi aturan perlindungan data yang kuat.
Dan bener banget, trust publik itu fondasi.
Kalau masyarakat merasa diawasi terus tapi gak merasa dilayani, kepatuhan bisa jadi sekadar keterpaksaan. Di sinilah literasi pajak dan komunikasi publik yang transparan bisa jadi game changer.Optimis? Harus! Tapi tetap kritis dan kolaboratif biar program ini benar-benar take off, bukan cuma tax talk.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:off pajak 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak 2025 target
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:program pajak target
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:program pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025
