Home / Topics / Finance & Tax / Summary PMK 10 tahun 2025
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Rizki Ardi.
Summary PMK 10 tahun 2025
February 10, 2025 at 5:14 pm-
-
Up::0
📢 PMK 10 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
📅 *Berlaku Januari – Desember 2025*💡 Tujuan:
🔹 Memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli pekerja.
🔹 Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
🔹 Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, dan lainnya.
🔹 Harus memiliki Kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK-10👷 Kriteria Pegawai yang Berhak:
🔹 Pegawai Tetap dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja
🔹 Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian *≤ Rp500.000* atau bulanan *≤ Rp10.000.000*.
🔹 Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
🔹 Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.📄 Mekanisme Pemberian Insentif:
✅ PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai.
✅ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
✅ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.💰 Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
1️⃣ Tuan A (Pegawai Tetap, TK/0)
– Gaji: Rp8.000.000/bulan
– Seharusnya dipotong PPh 21: Rp120.000
– Pemberi kerja wajib membayar penuh Rp8.000.000, karena PPh 21 ditanggung pemerintah.2️⃣ Tuan B (Pegawai Tetap, K/1, Gaji Rp10.000.000, Bonus Rp5.000.000)
– Karena gaji bulanan ≤ Rp10 juta, insentif berlaku meskipun ada bonus.
– PPh 21 dari gaji dan bonus tetap ditanggung pemerintah.3️⃣ Tuan C (Pegawai Baru, TK/0, Gaji Rp9.000.000, Bonus Rp5.000.000 di Oktober)
– Karena gaji bulan pertama bekerja ≤ Rp10 juta, tetap berhak atas insentif sepanjang tahun.4️⃣ Tuan D (Pegawai Tetap, Gaji Rp11.000.000, tetapi diturunkan jadi Rp9.500.000 selama 3 bulan)
– Tidak berhak insentif karena gaji awalnya lebih dari Rp10 juta.5️⃣ Tuan E (Pegawai Tidak Tetap, Upah Harian Rp500.000)
– Berhak atas insentif karena rata-rata upah harian tidak melebihi batas.📌 Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
🔹 Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
🔹 Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
🔹 Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.📑 Pelaporan & Pengawasan:
📌 Pemberi kerja wajib membuat bukti potong & laporan bulanan di SPT Masa PPh 21/26.
📌 Batas pelaporan 31 Januari 2026 untuk periode insentif 2025.
📌 DJP akan melakukan pengawasan atas pemanfaatan insentif ini. -
Izin copas ya Mas Albet, buat contekan ke depannya. Makasih lho
-
Bagus banget nih buat insentfi ke pekerja, apalagi yg PPh 21 nya ga ditanggung perusahaan. Alhamdulillah di tempat saya dari awal PPh21 nya dah di gross up dan dicover perusahaan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tahun 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahun
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk tahun 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk tahun 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk tahun 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk tahun 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun 2025
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun 2025
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk tahun 2025