Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 months ago by Albert Yosua.

Summary PMK 15 Tahun 2025

February 18, 2025 at 11:20 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Bagi teman-teman yang sedang menghadapi proses pemeriksaan pajak, berikut saya bagikan ringkasan alur dan batasan waktu yang perlu diperhatikan sesuai dengan PMK-15 Tahun 2025:

        1️⃣ Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Pemeriksa mengirimkan surat pemberitahuan sebagai awal dimulainya pemeriksaan.

        2️⃣ Pertemuan Awal dengan WP: Pemeriksa menjelaskan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban WP.

        3️⃣ Peminjaman Dokumen: WP wajib menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu 1 bulan setelah menerima surat permintaan. Jika dokumen belum dipenuhi, ada 2 kali peringatan dengan tenggat waktu tertentu.

        4️⃣ Pemeriksaan Terfokus: Jika berlaku, pemeriksa mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai pos yang akan diperiksa.

        5️⃣ Pembahasan Temuan Sementara: WP dapat memberikan penjelasan atau bukti tambahan sebelum pemeriksaan berakhir.

        6️⃣ SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan): WP wajib memberikan tanggapan dalam 5 hari kerja setelah menerima SPHP, jika tidak dianggap setuju dengan hasil pemeriksaan.

        7️⃣ Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Setelah WP memberikan tanggapan atau masa tanggapan habis, pemeriksa mengundang WP untuk pembahasan akhir.

        8️⃣ Tim Quality Assurance: Jika ada perbedaan pendapat, WP dapat mengajukan pembahasan dengan Tim QA.

        9️⃣ Pelaporan Pemeriksaan: Pemeriksa menyusun LHP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

        ✨ Jangka Waktu Pemeriksaan:

        Uji Kepatuhan: Maksimal 30 hari kerja dari SPHP hingga LHP.
        Spesifik (Terbatas): Maksimal 10 hari kerja.
        Tujuan Lain: Maksimal 4 bulan dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga LHP.
        🔑 Kesimpulan: Proses pemeriksaan pajak memiliki batasan waktu yang ketat. Oleh karena itu, WP perlu merespon dengan cepat dan memanfaatkan hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pembahasan dengan Tim QA jika terdapat perbedaan pendapat.

        Semoga bermanfaat! 😊 SC: Penyuluh Pajak

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!