Home / Topics / Finance & Tax / Target Pajak 2026 Lebih Tinggi, Purbaya Bakal Andalkan Peran Coretax
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 3 months, 2 weeks ago by
Ulan Safitri.
Target Pajak 2026 Lebih Tinggi, Purbaya Bakal Andalkan Peran Coretax
December 22, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik sekitar 7,69% dibandingkan APBN 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengandalkan sistem Coretax sebagai tulang punggung pencapaian target tersebut menarik untuk dicermati, khususnya dari sisi administrasi perpajakan dan kesiapan ekosistem wajib pajak.
Coretax pada dasarnya diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan klasik administrasi pajak, seperti keterbatasan integrasi data, proses manual yang berulang, hingga risiko kebocoran potensi pajak. Dengan sistem digital yang lebih terintegrasi, fiskus memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi, memperluas basis pajak, serta memperkuat pengawasan kepatuhan. Dua kali uji coba yang telah dilakukan—melibatkan hingga 50.000 pegawai Kementerian Keuangan yang login secara bersamaan—menunjukkan bahwa dari sisi teknis, Coretax mulai mendekati tahap kesiapan operasional.
Namun demikian, peningkatan target penerimaan pajak tidak bisa hanya dilihat dari keandalan sistem teknologi semata. Coretax memang dapat memperbaiki proses bisnis dan mempersempit ruang penghindaran pajak, tetapi realisasi penerimaan tetap sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kualitas pelayanan fiskus. Jika sistem digital semakin canggih tetapi belum diiringi dengan literasi pajak yang memadai dan komunikasi yang efektif kepada wajib pajak, potensi resistensi dan kesalahan pelaporan tetap akan ada.
Selain itu, masa pelaporan SPT Tahunan sering kali menjadi “stress test” sesungguhnya bagi sistem administrasi pajak. Meskipun uji coba menunjukkan Coretax cukup andal, tantangan sebenarnya adalah ketika jutaan wajib pajak dengan latar belakang dan tingkat pemahaman yang berbeda-beda mengakses sistem secara bersamaan. Di titik ini, faktor user experience, stabilitas sistem, serta kesiapan helpdesk dan pendampingan menjadi krusial. Jika tidak dikelola dengan baik, kepercayaan publik terhadap reformasi digital perpajakan justru bisa menurun.
Di sisi lain, komitmen pemerintah untuk terus melakukan perbaikan Coretax, baik skala kecil maupun besar, patut diapresiasi. Reformasi perpajakan memang bukan proyek sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan. Coretax dapat menjadi fondasi penting untuk sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, asalkan dibarengi dengan kebijakan yang adil, penegakan hukum yang konsisten, serta pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada target angka.
Untuk memperkaya diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Sejauh mana Coretax realistis dapat mendorong kenaikan penerimaan pajak 2026 tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak?
Apa tantangan terbesar yang kemungkinan dihadapi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam transisi penuh ke Coretax?
Menurut rekan-rekan, apakah peningkatan target penerimaan pajak ini lebih ditopang oleh perbaikan sistem, atau justru oleh perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan?
Strategi apa yang seharusnya diprioritaskan DJP agar implementasi Coretax tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga meningkatkan kepatuhan sukarela?
Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan, terutama yang sudah mulai berinteraksi langsung dengan Coretax atau terlibat dalam proses kepatuhan pajak sehari-hari. -
-
Wajib pajak:
“Saya belum siap diintegrasikan secara emosional.”
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak lebih tinggi coretax
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak 2026 peran
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lebih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak 2026 coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak 2026 lebih tinggi coretax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:target pajak 2026 lebih coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:target pajak 2026 coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak 2026 lebih peran
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak 2026 lebih tinggi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026 lebih