Home / Topics / Finance & Tax / Target Pajak 2026 Lebih Tinggi, Purbaya Bakal Andalkan Peran Coretax
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 1 week, 2 days ago by
Ulan Safitri.
Target Pajak 2026 Lebih Tinggi, Purbaya Bakal Andalkan Peran Coretax
December 22, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik sekitar 7,69% dibandingkan APBN 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius mendorong optimalisasi penerimaan negara. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengandalkan sistem Coretax sebagai tulang punggung pencapaian target tersebut menarik untuk dicermati, khususnya dari sisi administrasi perpajakan dan kesiapan ekosistem wajib pajak.
Coretax pada dasarnya diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan klasik administrasi pajak, seperti keterbatasan integrasi data, proses manual yang berulang, hingga risiko kebocoran potensi pajak. Dengan sistem digital yang lebih terintegrasi, fiskus memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi, memperluas basis pajak, serta memperkuat pengawasan kepatuhan. Dua kali uji coba yang telah dilakukan—melibatkan hingga 50.000 pegawai Kementerian Keuangan yang login secara bersamaan—menunjukkan bahwa dari sisi teknis, Coretax mulai mendekati tahap kesiapan operasional.
Namun demikian, peningkatan target penerimaan pajak tidak bisa hanya dilihat dari keandalan sistem teknologi semata. Coretax memang dapat memperbaiki proses bisnis dan mempersempit ruang penghindaran pajak, tetapi realisasi penerimaan tetap sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kualitas pelayanan fiskus. Jika sistem digital semakin canggih tetapi belum diiringi dengan literasi pajak yang memadai dan komunikasi yang efektif kepada wajib pajak, potensi resistensi dan kesalahan pelaporan tetap akan ada.
Selain itu, masa pelaporan SPT Tahunan sering kali menjadi “stress test” sesungguhnya bagi sistem administrasi pajak. Meskipun uji coba menunjukkan Coretax cukup andal, tantangan sebenarnya adalah ketika jutaan wajib pajak dengan latar belakang dan tingkat pemahaman yang berbeda-beda mengakses sistem secara bersamaan. Di titik ini, faktor user experience, stabilitas sistem, serta kesiapan helpdesk dan pendampingan menjadi krusial. Jika tidak dikelola dengan baik, kepercayaan publik terhadap reformasi digital perpajakan justru bisa menurun.
Di sisi lain, komitmen pemerintah untuk terus melakukan perbaikan Coretax, baik skala kecil maupun besar, patut diapresiasi. Reformasi perpajakan memang bukan proyek sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan. Coretax dapat menjadi fondasi penting untuk sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, asalkan dibarengi dengan kebijakan yang adil, penegakan hukum yang konsisten, serta pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada target angka.
Untuk memperkaya diskusi di Fintax Community, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
Sejauh mana Coretax realistis dapat mendorong kenaikan penerimaan pajak 2026 tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak?
Apa tantangan terbesar yang kemungkinan dihadapi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam transisi penuh ke Coretax?
Menurut rekan-rekan, apakah peningkatan target penerimaan pajak ini lebih ditopang oleh perbaikan sistem, atau justru oleh perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan?
Strategi apa yang seharusnya diprioritaskan DJP agar implementasi Coretax tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga meningkatkan kepatuhan sukarela?
Menarik untuk mendengar pandangan dan pengalaman rekan-rekan, terutama yang sudah mulai berinteraksi langsung dengan Coretax atau terlibat dalam proses kepatuhan pajak sehari-hari. -
so helpful!
-
Wajib pajak:
“Saya belum siap diintegrasikan secara emosional.”
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026 lebih purbaya
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026 lebih purbaya
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2026 lebih purbaya bakal
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak 2026 lebih coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak lebih tinggi
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lebih
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih peran
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lebih
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:target pajak lebih tinggi purbaya
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lebih