Home / Topics / Finance & Tax / Target Pajak 2026: Realistis atau Overambitious? đ¤đ¸
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months, 1 week ago by
Lia.
Target Pajak 2026: Realistis atau Overambitious? đ¤đ¸
August 17, 2025 at 6:01 pm-
-
Up::0
Halo, teman-teman Fintax! Apa kabar? Semoga semua sehat dan sukses terus, ya. đ Kali ini, aku ingin ngobrol tentang target penerimaan pajak 2026 yang baru saja diusulkan oleh pemerintah, terutama oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu. Kalau kita lihat angkanya, memang cukup besar, yaitu Rp2.357,68 triliun, yang berarti ada kenaikan 13,52% dibandingkan tahun sebelumnya. đ¤â¨
Yang jadi pertanyaan, apakah target pajak ini realistis atau justru bisa jadi beban bagi sektor-sektor ekonomi yang sedang berusaha bangkit pasca-pandemi? Yuk, kita bahas lebih dalam!
Menurut Anggito, target penerimaan pajak ini sudah dipertimbangkan dengan matang, lho. Dasar penetapannya melibatkan beberapa faktor penting, seperti pertumbuhan ekonomi nominal yang diprediksi sekitar 5,4% dan inflasi sekitar 2,5%. Gabungan dari kedua faktor ini bakal memberikan “natural growth” hampir 8% untuk penerimaan pajak. Dengan kata lain, ini adalah proyeksi yang sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang realistis.
Tapi, tunggu dulu. Selain faktor ekonomi yang dihitung secara cermat, pemerintah juga mengandalkan dua faktor tambahan yang disebut “coretax” dan “joint program.” Coretax ini adalah sistem yang digunakan untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) berdasarkan klasifikasi tertentu. Nah, ini bisa meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak, karena pemerintah tahu siapa saja yang bisa didorong untuk lebih patuh.
Selain itu, ada juga program kerjasama antara unit eselon I Kemenkeu yang melibatkan penggunaan big data, transaksi digital, dan pengelolaan sumber daya alam. Semua program ini diharapkan bisa meningkatkan tax buoyancy hingga mencapai 1,6. Apa sih itu? Sederhananya, tax buoyancy adalah ukuran untuk melihat sejauh mana penerimaan pajak dapat tumbuh lebih cepat dari pertumbuhan PDB. Kalau angkanya lebih dari 1, itu artinya pertumbuhan pajak lebih tinggi dibandingkan dengan ekonomi secara keseluruhan. đ¯
Yang menarik, target penerimaan pajak untuk tahun 2026 ini meliputi dua komponen besar: pajak yang diperkirakan mencapai Rp2.357,7 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai yang sekitar Rp334,3 triliun. Dengan total target sebesar Rp2.692 triliun, pemerintah berharap dapat meningkatkan tax ratio dari 10,03% di 2025 menjadi 10,47% di 2026. Peningkatan tax ratio ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa pajak bisa berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan.
Namun, meskipun angka-angka yang diusulkan terlihat ambisius, ada beberapa pertanyaan yang mungkin muncul. Apakah sektor-sektor usaha yang belum pulih sepenuhnya bisa memberikan kontribusi pajak yang maksimal? Apakah penerapan teknologi dan data bisa memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak? đ¤¨
Menurutku, semua ini tergantung bagaimana implementasinya nanti. Kalau pemerintah bisa memanfaatkan teknologi dengan maksimal dan melakukan kolaborasi antara berbagai pihak, bukan nggak mungkin target ini bisa tercapai. Tapi kalau terlalu fokus pada peningkatan jumlah tanpa memperhatikan kondisi dunia usaha dan masyarakat, bisa jadi ini justru akan menjadi beban yang berat.
Kira-kira, menurut kalian gimana? Apakah pemerintah terlalu optimistis atau ini memang strategi yang realistis dengan mempertimbangkan potensi yang ada? Jangan lupa share pendapat kalian, ya! Biar diskusinya makin seru! đŦđ
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak 2026
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak 2026
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
