Home / Topics / Finance & Tax / Temuan BPK atas Validasi Faktur Pajak SIDJP
- This topic has 9 replies, 3 voices, and was last updated 2 weeks ago by
KASPAR PURBA.
Temuan BPK atas Validasi Faktur Pajak SIDJP
October 19, 2026 at 10:08 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Rilis temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Pertama dua ribu dua puluh enam mengenai kelemahan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak memberikan catatan kritis bagi tata kelola administrasi perpajakan nasional. Sorotan BPK atas keterbatasan sistem lama dalam melakukan verifikasi silang otomatis antara Faktur Pajak, alur transaksi riil, pembayaran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa menandakan masih adanya celah pengawasan yang berpotensi memicu timbulnya koreksi dan sengketa di kemudian hari.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) di ranah korporasi, temuan BPK ini membawa implikasi teknis dan langkah antisipasi tata kelola yang sangat krusial:
Pertama: Antisipasi Gelombang Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Susulan
Catatan BPK mengenai potensi sanksi administrasi keterlambatan atau kurang bayar yang belum tertagih akibat keterbatasan pendeteksian otomatis sistem akan mendorong otoritas pajak melakukan pembersihan data (data cleansing). Hal ini berpotensi memicu penerbitan STP susulan secara masif atas masa-masa pajak lampau. Tim FAT perlu melakukan uji mandiri atas riwayat penyetoran dan pelaporan PPN untuk memitigasi potensi beban denda mendadak.
Kedua: Urgensi Ekualisasi Mandiri Omset PPN dan Laporan Keuangan
Indikasi adanya Faktur Pajak yang belum atau tidak sinkron dilaporkan oleh mitra bisnis menegaskan pentingnya rekonsiliasi berkala. Korporasi tidak boleh hanya bergantung pada validasi otomatis platform e-Faktur semata, melainkan wajib menjalankan ekualisasi internal secara rinci antara Buku Besar Penjualan, Buku Pembelian, dan e-Faktur Keluaran maupun Masukan guna mengeliminasi selisih objek PPN saat audit.
Ketiga: Transisi Arsitektur SIDJP Menuju Integrasi Coretax
Temuan BPK ini makin mempertegas alasan logis di balik akselerasi migrasi menuju arsitektur Coretax. Sistem baru yang dilengkapi dengan mesin pengelola risiko terintegrasi (Integrated Risk Engine) dirancang untuk menutup celah asimetri data pada SIDJP. Bagi perusahaan, hal ini menuntut kerapian tata kelola data transaksi agar tidak memicu indikasi ketidakpatuhan otomatis dalam profil risiko Coretax.
Keempat: Mitigasi Sengketa atas Keputusan Hukum Berkekuatan Tetap
Rekomendasi BPK terkait evaluasi pendeteksian putusan upaya hukum yang telah inkracht menuntut kehati-hatian dalam pencatatan akuntansi atas sengketa pajak yang sedang berjalan. Tim keuangan harus memastikan bahwa setiap putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang menimbulkan kewajiban kurang bayar telah diakui dan diselesaikan pencatatannya secara tepat waktu demi menghindarkan denda bunga tambahan.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Evaluasi BPK atas sistem informasi perpajakan menjadi momentum bagi tim FAT korporasi untuk memperketat pengendalian internal dan ketaatan pelaporan PPN.
Bagaimana langkah antisipasi tim FAT di perusahaan rekan-rekan dalam melakukan penelusuran ulang (back-checking) atas potensi sanksi keterlambatan PPN masa pajak terdahulu?
Apakah menurut Anda arsitektur Coretax nantinya akan sepenuhnya mampu menyelesaikan kendala verifikasi silang Faktur Pajak yang ditemukan BPK ini?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
9 replies
45 views
October 19, 2026 at 11:22 pmGood, thank you for sharing this information, it’s very helpful!👏🏻👍🏻
-
Sependapat bahwa momentum ini sebaiknya dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan tax health check secara menyeluruh sehingga ketika pengawasan berbasis data semakin kuat, risiko STP, pemeriksaan, maupun sengketa pajak dapat diminimalkan sejak awal.
-
Oleh karena itu, tim Finance, Accounting, dan Tax perlu memperkuat tata kelola master data, proses review transaksi, serta mekanisme rekonsiliasi internal sebelum data dikirim ke sistem DJP.
-
Terkait Coretax, saya melihat adanya potensi peningkatan kualitas pengawasan karena integrasi data yang lebih luas akan memudahkan proses verifikasi silang antar transaksi dan pelaporan pajak.
-
Namun demikian, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kualitas data yang diinput oleh wajib pajak. Prinsip “garbage in, garbage out” tetap berlaku dalam sistem secanggih apa pun.
-
Risiko terbesar dari proses data cleansing yang dilakukan DJP nantinya adalah munculnya koreksi atas transaksi lama yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh sistem sehingga perusahaan perlu menyiapkan dokumentasi pendukung secara lebih lengkap.
-
Kami juga mulai melakukan back-checking terhadap masa pajak terdahulu, terutama untuk memastikan kesesuaian antara tanggal faktur, tanggal pembayaran, dan bukti setor pajak agar potensi STP dapat diminimalkan.
-
Di perusahaan kami, salah satu langkah antisipasi yang dilakukan adalah melakukan rekonsiliasi berkala antara data penjualan, e-Faktur, dan SPT Masa PPN untuk memastikan tidak ada transaksi yang terlewat atau dilaporkan tidak konsisten.
-
Terima kasih atas sharing informasinya. Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan sistem, tetapi juga membutuhkan pengendalian internal yang kuat dari sisi perusahaan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:faktur pajak invoice accounting akuntansi pembukuan tax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:invoice tagihan accounting akuntansi tax perpajakan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:faktur pajak perpajakan faktur pajak ppn melakukan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembukuan tax perpajakan pembayaran pajak atas
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:faktur pajak accounting akuntansi tax perpajakan faktur
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan pembayaran pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan penjualan validasi
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:accounting tax perpajakan pembayaran bayar pajak
-
Revolusi Pelaporan Keuangan Melalui PSAK 118Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor seratus delapan belas menandai tonggak sejarah baru dalam evolusi penyajian laporan keuangan…2 Nov 2026 • Finance & Taxpsak-118Terkait:accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan penjualan
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan validasi faktur
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:accounting akuntansi tax sales penjualan pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:invoice tagihan perpajakan pembayaran pajak atas