Home / Topics / Finance & Tax / Uji Coba Rampung, Danantara: PT Jalin Siap Implementasi Pajak Digital Luar Negeri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 hour, 18 minutes ago by
AKHMAD.
Uji Coba Rampung, Danantara: PT Jalin Siap Implementasi Pajak Digital Luar Negeri
August 6, 2026 at 6:17 am-
-
Up::0
Pemerintah memastikan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah memasuki tahap akhir setelah seluruh rangkaian pengujian sistem selesai dilakukan.
Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) ditunjuk sebagai penyelenggara untuk menjalankan kebijakan tersebut. Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (CPP BPI) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengungkapkan bahwa persiapan implementasi sistem telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk uji coba teknis (sandboxing) serta integrasi dengan perbankan dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway).
“Persiapannya kita sudah melakukan testing. Sudah sandboxingnya sudah selesai. Sudah mencoba juga. Kita sudah trial juga dengan bank, kemudian juga dengan payment gateway. Kita sudah coba juga, sudah trial,” ujar Dony kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Oleh karena itu, Dony menegaskan bahwa uji coba telah rampung dilaksanakan dan siap untuk diimplementasikan.
Kendati begitu, ia mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan SPP-TDLN masih akan menunggu arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dony berharap, kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan ke kas negara.
“Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya. Ini kan tujuannya supaya nanti menambah pendapatan kita,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini disiapkan untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit dipungut pajaknya. Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama sistem SPP-TDLN.
Perusahaan bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan sistem, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres juga memberi ruang bagi Jalin untuk menunjuk mitra pelaksana, baik badan hukum Indonesia maupun asing, yang memiliki infrastruktur teknologi dan cakupan operasional global.
Seluruh calon mitra akan melalui proses seleksi berupa pengujian teknis dan penelitian administratif. Atas pelaksanaan tugas tersebut, Jalin akan memperoleh imbal jasa yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci mekanisme pemungutan pajak PPN melalui SPP-TDLN.
Dalam pelaksanaannya, sistem SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri.
Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Sebelum menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding.
Tahapan ini meliputi pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN.
PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya PPN. Kini, kewajiban pajak tidak muncul ketika transaksi dilakukan, melainkan setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
“PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN,” bunyi Pasal 6.
Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi.
Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan.
Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN. Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN.
Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan. Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap.
Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.
Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan. Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.
Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi.
PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit.
Apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak digital
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:siap implementasi pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:siap implementasi pajak digital
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:uji coba siap pajak digital
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:siap pajak digital
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:jalin siap implementasi pajak digital luar
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak digital
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak