Home / Topics / Finance & Tax / Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax
March 24, 2025 at 10:08 am-
-
Up::0
📅 Per 19 Maret 2025
Sehubungan dengan beberapa isu yang berkaitan dengan pembayaran dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), kami ingin memberikan informasi terbaru terkait kondisi-kondisi yang terjadi pada sistem Coretax:
🔹 SPT yang masih berstatus “Menunggu Pembayaran” meskipun sudah dibayar. Kondisi ini sering terjadi meskipun transaksi pembayaran sudah berhasil diproses dan diverifikasi oleh sistem, namun status SPT tetap menunjukkan bahwa pembayaran belum diterima.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran. Beberapa SPT setelah proses pembayaran kembali ter-reset ke status draft, yang tentunya menyebabkan kebingungannya bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban. Terkadang NTPN yang sudah tercatat sebagai deposit tidak langsung terhubung atau terhubung dengan kewajiban yang dimaksud, yang menyebabkan ketidakcocokan data antara sistem pembayaran dan data kewajiban Wajib Pajak.
💡 Kami mengimbau agar para Wajib Pajak tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu kepada helpdesk KPP atau melalui ticketing mandiri. Sebagai gantinya, kami akan melakukan treatment massal untuk menyelesaikan masalah terkait pembayaran ini secara bersamaan.
✅ Harapan: • Proses perbaikan ini diharapkan dapat berjalan lancar agar seluruh pembayaran yang telah dilakukan dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak tanpa ada kendala lebih lanjut. • Setelah seluruh data selesai diintervensi, informasi resmi terkait penyelesaian masalah ini akan segera disampaikan kepada Wajib Pajak dan petugas di KPP.
📌 Kami berharap agar seluruh proses perbaikan dapat berjalan dengan lancar dan dalam waktu yang singkat. Semoga kabar baik segera hadir bagi kita semua.
📢 Update lebih lanjut akan diumumkan segera setelah proses intervensi data selesai dilakukan.
🙏 Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…13 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:amp coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:isu amp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:isu amp
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:amp
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembayaran amp coretax